Jakarta, JNcom – Perjuangan nasabah Wana Artha dalam memperjuangkan hak-haknya kini memasuki proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Rabu (11/6/2025), menghadirkan seorang saksi ahli dan dua orang saksi fakta.
“Dalam persidangan hari ini kami merasa cukup puas karena saksi ahli dan saksi fakta telah memberikan kontribusi yang luar biasa setelah mengungkapkan fakta-fakta dalam persidangan,” ujar Kuasa Hukum para nasabah Wana Artha, Dr. Andri Christian, S.H., M.H., M.Th.
Menurutnya, dalam kasus tersebut seharusnya negara hadir untuk menyelesaikan dan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh korban Wana Artha. “Saya optimis persidangan kasus ini akan berlanjut dan Hakim akan memberikan suatu nilai yang baik untuk para korban asuransi Wana Artha,” tambahnya.
Saksi Ahli, H. Joko Kundaryo SH, MM yang juga sebagai Ketua Suara Konsumen Jakarta (SKJ) mengatakan bahwa untuk kasus asuransi tersebut sebenarnya bukan hanya UU Perlindungan Konsumen saja yang bisa melindungi pemegang polis, namun juga UU Perasuransian. Ia juga menegaskan bahwa jika terjadi likuidasi pun maka pemegang polis tetap diutamakan pengembaliannya.
“Jadi sudah jelas sekali Undang-undangnya. Posisi Pemerintah sebagai regulator jika ada kasus seperti ini harus hadir untuk menyelesaikan,” tegas Joko.
Sementara itu, Ketum Aliansi Nasabah Korban Asuransi WAL, Johanes Buntoro memberikan apresiasi kepada hakim dan para saksi yang hadir dalam persidangan. Menurutnya, hadirnya saksi ahli yang kompeten dibidangnya sangat dibutuhkan oleh para korban asuransi Wana Artha.
“Saya mengucapkan terima kasih dan berharap agar ke depan perlindungan konsumen ini harus menjadi perhatian karena sangat dibutuhkan. Termasuk Pemerintah harus turun ambil bagian memberikan perlindungan terhadap konsumen,” pungkas Johanes. (*)











