Jakarta, JNcom – Komite Peduli Jakarta (KPJ) menegaskan penolakannya terhadap rencana pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta yang memasukkan tempat hiburan malam ke dalam kategori KTR. KPJ menilai kebijakan tersebut tidak logis, terkesan tergesa, dan jauh dari prinsip perumusan kebijakan publik yang inklusif.
“DPRD seharusnya memfokuskan energi legislasi pada kebijakan yang bersifat urgensi dan langsung menyentuh masyarakat luas, seperti transportasi publik, pengendalian polusi udara, dan perbaikan layanan dasar,” kata Pendy, Koordinator KPJ, Kamis (25/9/2025), dalam aksi damai di depan gedung DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, Pemerintah Pemprov DKI Jakarta mendukung dikeluarkannya Raperda tersebut. Mengutip pernyataan di media online, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung setuju untuk memasukkan tempat hiburan malam dalam kategori kawasan tanpa rokok. Yang masuk dalam daftar tempat hiburan malam mulai dari tempat karaoke, klub malam, dan kafe dengan live music.
“Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, klub malam, kafe dengan live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Pramono.
Ia juga menegaskan bahwa tempat hiburan malam, seperti bar dan kelab malam wajib memiliki ruang khusus merokok, yang bertujuan untuk memisahkan antara perokok dan yang tidak merokok untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pengunjung. Hal ini nantinya bakal diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta. (**)











