Jakarta, JNcom – Ketua Umum BP Lansia, Karmen Siregar SH menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 sesuai amanat dalam UU Nomor 13 Tahun 1998. Hal tersebut disampaikan Karmen Siregar dalam acara Pelantikan Pengurus BP Lansia Provinsi Daerah Khusus Jakarta Periode Tahun 2025-2032, Senin (23/6/2025), di Gedung Joeang’45 Jakarta Pusat.
UU Nomor 13 Tahun 1998 adalah Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur dan menjamin kesejahteraan sosial bagi lanjut usia di Indonesia. Sementara Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional (Stranas) Kelanjutusiaan merupakan salah satu regulasi yang telah dikeluarkan untuk mengatur perihal kelanjutusiaan. Dalam Perpres itu, tertuang hak-hak lansia atau seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas.

“Kami dari BP Lansia bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah pusat dan daerah karena mau peduli kepada Lansia dengan dikeluarkannya UU No. 13/98 dan Perpres No. 88/2021 yang memerintahkan harus menyiapkan sarana prasarana dan membangun kesejahteraan bagi Lansia di seluruh Indonesia,” ujar Karmen.
Menurut Karmen, sebagai Lansia walaupun sudah tua tetapi harus berguna. Oleh karena itu ia mengajak para aktivis jaman dulu, politisi serta pengusaha untuk bergabung. “Sudah waktunya pemerintah mendata para lansia dan memberikan kepedulian kepadanya. Saya berharap Peraturan tersebut dapat dijalankan sebagai bentuk kepedulian dan perhatian. Ke depan jangan sampai peraturan tersebut tidak dilaksanakan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Perlindungan Lanjut Usia (BP Lansia) DK Jakarta, Dr. Ir. Serirama Butar Butar SE, SH menegaskan, terbentuknya BP Lansia untuk menindaklanjuti Peraturan yang sudah ada, bahwa Lansia itu harus berguna, dipelihara, diberi kesempatan untuk bekerja dan berinovasi untuk membangun keluarga, bangsa dan negara.
“Peraturan tersebut meminta Pemerintah untuk memfasilitasi agar para Lansia sehat, panjang umur dan bermanfaat. Untuk bisa bermanfaat, sesuai talenta yang dimilikinya, para Lansia harus berkarya agar bisa bermanfaat bagi dirinya sendiri, mendukung keluarga, bangsa dan negara. Oleh karena itu BP Lansia meminta para Lansia diberi kesempatan untuk berkontribusi dan bekerjasama dengan program-program Pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DK Jakarta, Iqbal Akbarudin dalam sambutannya yang mewakili Gubernur DK Jakarta mengatakan, terbentuknya BP Lansia merupakan langkah penting bahwa para Lansia yang telah berkontribusi besar bagi pembangunan bangsa sudah sepantasnya mendapatkan perlindungan dan perhatian serta fasilitas yang layak khususnya di DK Jakarta.
“Hadirnya BP Lansia akan menjadi mitra strategis kami dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan yang berpihak kepada Lansia. Saya percaya bahwa para pengurus yang dilantik hari ini memiliki kompetensi dan berdedikasi tinggi. Mari kita wujudkan bersama Jakarta yang semakin peduli, semakin beradab dan semakin sejahtera,” pungkasnya. (red/Zah)











