Nasional

NCW Dorong Pengembangan Penyelidikan Pasca Penahanan Ketua Ombudsman

×

NCW Dorong Pengembangan Penyelidikan Pasca Penahanan Ketua Ombudsman

Share this article

jakarta, JNcom – Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Diduga Terima Rp1,5 Miliar. Kejaksaan Agung RI menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi di Jakarta.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara ini, Hery diduga terlibat membantu PT TSHI terkait kewajiban setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke pemerintah. Perusahaan tambang nikel tersebut beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dan tercatat sebagai PT Toshida Indonesia dalam sistem Minerba One milik Kementerian ESDM.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Hery berperan dalam mengatur agar kesalahan perhitungan beban PNBP oleh perusahaan dapat dikoreksi secara mandiri melalui rekomendasi Ombudsman.

“Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka menerima uang dari Direktur TSHI berinisial LKM, kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 untuk masa jabatan 2026–2031.

Menanggapi perkara tersebut, Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

Lembaga itu juga menegaskan bahwa dugaan peristiwa hukum yang menjerat Hery terjadi pada periode 2021–2026.
Sementara itu, Ketua Nasional NCW Desak Usut Izin Tambang, Soroti IUP “Hidup Kembali” dan Dugaan Keterlibatan Korporasi

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna, mendesak aparat penegak hukum memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hanifa menilai, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada level pimpinan lembaga seperti Ombudsman atau komisioner lainnya. Ia menekankan pentingnya menelusuri peran instansi teknis, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga jajaran dinas di tingkat provinsi.

“Yang harus diperiksa itu Kementerian ESDM dan jajarannya sampai tingkat dinas di daerah,” ujar Hanifa dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Ia menyoroti adanya fenomena IUP yang sebelumnya telah berakhir, namun kemudian kembali aktif tanpa kejelasan proses. Menurutnya, kondisi tersebut patut diduga sebagai bagian dari persoalan serius dalam tata kelola perizinan tambang.

Lebih jauh, Hanifa mengingatkan potensi skandal besar di balik persoalan ini. Ia menyebut kemungkinan keterlibatan tokoh-tokoh berpengaruh, baik dari kalangan pengusaha maupun politisi, yang memiliki konsesi tambang melalui berbagai entitas bisnis.

“Negara harus siap jika ini berkembang menjadi skandal besar, karena bisa melibatkan korporasi melalui perusahaan induk, anak usaha, hingga afiliasinya,” kata dia.

NCW pun mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan, agar praktik penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan maupun pengaktifan kembali IUP dapat diungkap secara menyeluruh. (Berlian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *