Jakarta, JNcom – Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menyoroti ketidakselarasan antara peraturan hukum dan praktik perizinan tambang di wilayah pulau kecil seperti Raja Ampat. Hal ini ia sampaikan menyusul pernyataan resmi pemerintah yang telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan tersebut.
Pemerintah Akui IUP Melanggar Aturan
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui bahwa keempat IUP yang diberikan kepada perusahaan tambang nikel—termasuk PT Gag Nikel—melanggar ketentuan hukum. Pemerintah telah mencabut izin tersebut dan mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang tersebut berada di kawasan pulau kecil yang seharusnya dilindungi.
Direktur Jenderal Minerba menyebutkan bahwa pemerintah akan merevisi aturan mengenai pertambangan di pulau-pulau kecil guna menghindari tumpang tindih perizinan dan konflik lingkungan di masa mendatang.
KMI: Jangan Hanya Responsif, Harus Progresif
Menanggapi hal itu, Edi Homaidi menilai langkah pemerintah sebagai positif namun belum cukup. Ia mendesak agar pencabutan IUP dilakukan secara permanen dan diikuti dengan audit total perizinan tambang di kawasan konservasi dan pulau kecil.
“Kalau sudah diakui melanggar hukum, jangan setengah hati. Hentikan seluruh aktivitas, tarik izin permanen, dan evaluasi sistem perizinannya dari hulu ke hilir,” tegas Edi.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023 dan UU No. 1 Tahun 2014 yang secara tegas melarang eksploitasi tambang di wilayah pulau kecil dan pesisir.
“Putusan MK sudah terang benderang. Kalau pemerintah serius, tidak boleh lagi ada celah untuk izin tambang di pulau kecil, apalagi Raja Ampat yang merupakan kawasan konservasi dunia.”
Edi mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat bukan hanya soal hukum, tetapi menyangkut kelangsungan ekosistem dan kearifan masyarakat adat. Pulau-pulau kecil seperti Gag memiliki keanekaragaman hayati tinggi dan peran strategis dalam perlindungan laut tropis dunia.
“Anak muda sekarang tidak tinggal diam. Kami akan terus mengawal agar tanah adat dan laut rakyat tidak dijadikan korban investasi rakus,” tambahnya.
Langkah pencabutan IUP oleh pemerintah merupakan awal yang baik, namun komitmen penegakan hukum dan perlindungan ekologis harus diwujudkan secara nyata dan menyeluruh. Kaukus Muda Indonesia di bawah Edi Homaidi menegaskan siap berada di garis depan untuk mengawal keberlanjutan lingkungan, hak masyarakat adat, dan integritas kebijakan publik. (**)











