Politik

Cegah Pembegalan Partai Politik, Proses Revisi UU Pemilu dan UU Parpol Harus Dikawal

×

Cegah Pembegalan Partai Politik, Proses Revisi UU Pemilu dan UU Parpol Harus Dikawal

Share this article

Jakarta, JNcom – Banyaknya pemimpin dan kader bangsa serta pemangku kebijakan di Indonesia dilahirkan dan dibesarkan oleh partai politik, sehingga sebagai ruang atau wadah maka partai politik harus dijamin independensinya dan dipastikan proses memproduksi calon-calon pemimpin dan kader bangsa harus betul-betul dijamin oleh konstitusi dan pemangku kebijakan agar tidak mudah diintervensi. Hal tersebut disampaikan Founder Pinter Hukum, Ilham Fariduz Zaman, SH, MH dalam acara seminar nasional bertema “Independensi Partai Politik: Penguatan Soliditas Internal dan Mitigasi Intervensi External”, Sabtu (28/3/2026), di Perpustakaan Nasional Jakarta.

“Intervensi independensi terhadap partai politik sampai saat ini masih ada, bahkan ada kekuatan tertentu dengan modal kekuasaan atau kapitalnya ingin menggoyahkan partai politik yang seharusnya sebagaimana diatur dalam UU Parpol maupun AD/ART, Parpol harus independensi Jika tidak dijaga independensinya, dikhawatirkan akan mempengaruhi stabilitas kebijakan,” ujar Ilham.

Ia mendorong para pemangku kebijakan untuk membenahi agar partai politik tidak mudah diintervensi oleh pihak external. Oleh karena itu, kita perlu memastikan independensi dan kemandirian partai politik.

“Untuk menjamin independensi Partai Politik, kita berharap dapat terlibat dalam revisi UU Pemilu dan UU Parpol dengan harapan ada penjagaan yang lebih ketat terhadap orang-orang non partai agar tidak mudah mereka mencaplok atau membegal sebuah partai politik,” tuturnya.

Pengamat Politik, Adi Prayitno, M.I.P mengatakan, kemandirian sebuah partai politik harus dijaga dan steril. Menurutnya, partai politik seringkali diintervensi oleh aktor kekuatan sehingga proses rekruitmen dan kaderisasi harus dilakukan dengan ketat

“Dalam beberapa kasus, sering terjadi perebutan kekuasaan di partai politik sehingga akan merusak demokrasi. Oleh karena itu, jadilah lembaga partai sebagai lembaga otonom dan tumbuh secara subur tanpa ada intervensi,” ujar Adi Prayitno.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Erfandi, SH, MH berpendapat bahwa dalam berpartai politik, negara harus hadir agar tidak terjadi begal politik atau intervensi dari kekuatan lain. Kekhawatiran ini jangan sampai terjadi di masa mendatang. “Negara harus memberikan instrumen dan komitmen,” ungkapnya.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, SH, MH menilai, pendanaan oleh negara untuk pendidikan politik dan kaderisasi partai berpotensi untuk melemahkan intervensi pada partai oleh pemilik modal. Menurutnya, cara ini sudah dipraktekkan di beberapa Negara dan berhasil dijalankan.

“Pendanaan ini tidak boleh 100 persen. Ke depan, harus diberikan porsi pada mahkamah partai yang independen dan mampu memberi kebijakan secara objektif,” imbuhnya.

Ia mengajak masyarakat untuk mengawal partai politik agar independen dan solid. Jika tidak, partai politik akan mudah terjebak dalam pragmatisme atau orientasi kekuasaan sesaat. “Kita harus kawal partai politik sepenuhnya menjadi instrumen demokrasi, penghasil mesin sirkulasi elit dari orang-orang yang betul-betul akan menjabat dan berpihak kepada kepentingan orang banyak,” harapnya. (red/my)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *