December 7, 2024

Jakarta, JNcom – Sejumlah keluarga dari 5 terpidana kasus Vina dan Eky didampingi Deddy Mulyadi mendatangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di Gedung Peradi Tower, Jl. Ahmad Yani Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).

Kehadiran rombongan disambut baik oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang langsung menggelar konferensi pers terkait permohonan dari keluarga lima terpidana kasus Vina dan Eky. Dalam konferensi pers tersebut, Prof. Otto Hasibuan didampingi oleh Deddy Mulyadi, Sekjen Peradi, tim kuasa hukum PERADI, para saksi, dan orang tua korban.

“Hari ini kami kedatangan tamu kehormatan Kang Dedy Mulyadi yang menaruh perhatian besar terhadap kasus Vina. Selain itu kami juga kedatangan 4 orang saksi yang pernah diperiksa dan 5 keluarga terpidana yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina,” ujar Otto Hasibuan.

Dalam kesempatan yang sama, para saksi dan orang tua terpidana juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan mereka. Mereka berharap bahwa dengan perhatian yang diberikan oleh PERADI, kasus ini dapat diusut kembali dengan lebih objektif dan transparan.

Kepada Otto, keluarga kelima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky mengaku anaknya tidak melakukan pembunuhan. Menurutnya pengakuannya, pada saat terjadi pembunuhan, para terpidana sedang menginap di rumah anaknya pak RT. Namun pak RT tidak mengaku para terpidana menginap di rumah anaknya.

“Sebenarnya saya tidur di rumah pak RT sekitar jam 10, bahkan saya melihat kelima terdakwa tersebut yaitu Eka, Jaya, Adi, Supri dan Eko. Di pengadilan pun saya berkata sejujurnya,” ungkap salah seorang saksi.

Dalam pernyataannya, Prof. Otto Hasibuan menekankan pentingnya mengungkap kebenaran terkait kasus yang menimpa lima terpidana tersebut. Ia menduga ada ketidakadilan selama proses hukum yang mereka lalui. Prof. Otto menjelaskan bahwa terdapat saksi-saksi yang mengklaim telah memberikan kesaksian tidak sesuai fakta sebenarnya akibat tekanan yang diterima saat pemeriksaan.

PERADI, kata Otto, akan terus memperjuangkan keadilan bagi kelima terpidana tersebut. Ia juga menyerukan kepada pihak berwenang, termasuk Mahkamah Agung, untuk meninjau kembali kasus ini secara adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan dan mereka yang tidak bersalah dapat dibebaskan. Kami akan terus berupaya keras untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap,” kata Prof. Otto.

Sementara itu, Deddy Mulyadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prof. Otto dan tim PERADI yang telah menerima mereka dengan penuh rasa kemanusiaan. Deddy menceritakan bahwa kasus ini telah menarik perhatiannya setelah mendengar cerita dari para keluarga terpidana dan melakukan investigasi sendiri.

“Saya mengamati kasus ini cukup lama dan mencoba menemui berbagai pihak terkait untuk memastikan kebenarannya. Saya berharap dengan bantuan dari PERADI, kita bisa mendapatkan keadilan bagi mereka yang memang tidak bersalah,” pungkas Deddy. (red)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *