October 25, 2024

Jakarta, JNcom – Korban penganiyaan inisial Y (46th) didampingi Yorimton kembali mendatangi Mapolsek Kramat Jati Jakarta Timur. Berdasarkan Laporan Polisi (LP) No. 219 / K / VII / 2022 / Sek. KJ, tanggal 13 Juli 2022 pada Polsek Kramat Jati, Terlapor/ Tersangka berinisial ABL.

Kedua pelapor tersebut merupakan korban dugaan penganiyaan di dua lokasi yang berbeda dengan pelaku yang sama terjadi di wilayah hukum Polrestro Jakarta Timur dan wilayah hukum Polrestro Bekasi Kota.

Korban ditemani ketiga rekannya tiba di Mapolsek Kramat Jati pukul 14:30 wib, Senin (31/10/2023). Kedatangan korban untuk menanyakan sejauh mana proses penanganan laporan korban.

“Saya kaget pada pagi hari mendapat telpon dari Polres Bekasi. Maka dari itu saya bersama Yorimton berangkat untuk menanyakan proses laporan di Mapolsek Keramat Jati sudah sejauh mana,” kata Korban.

Perlu digarisbawahi, Sesuai Surat ITWASDA POLDA METRO JAYA No. B/13020/VIII/RES 1.24/2023/ITWASDA, Tgl 30 Agustus 2023, kepada KorNas Lembaga Pelopor & Kantor Hukum PAMSUS33 Tanah Air, beralamat kantor sekretariat di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, telah mengadakan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ternyata selain peristiwa terhadap korban penganiayaan, pengeroyokan di Wilayah Hukum Polsek Kramat Jati, telah terjadi Laporan Polisi (LP) korban kasus penganiayaan ditempat lain dengan Terlapor ABL dkk sebagai otak pelaku kejahatan.

“Kami yakin polisi bakal menyerahkan SP2HP atau surat hasil penyidikan dan kami percaya sesuai dengan pembicaraan penyidik kepada kami selaku korban. Kami berharap polisi segera bertindak cepat untuk menangkap terduga pelaku penganiyaan dan kami percaya penegakan hukum akan dijalankan sesuai prosedur dan kaidah hukum yang berlaku,” ujar Yorimton. (Salamah/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *