Jakarta, JNcom – Perjuangan ahli waris untuk memperoleh kepastian hukum atas lahan di Jl. Petak 9 No 13, RT007/RW02 Tamansari Glodok Jakarta Barat, hingga saat ini belum ada kejelasan. Pasalnya, MR pemilik Toko Alat Sembahyang sebagai penyewa lahan di lokasi tersebut belum juga ditahan meskipun telah ditetapkan Tersangka oleh Polisi. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, para Ahli Waris mendatangi kantor Polres Jakarta Barat, Kamis (10/4/2025).
“Kami datang ke Polres Jakarta Barat untuk menanyakan proses dari surat penetapan Tersangka yang dikeluarkan bulan September 2024. Kami baru saja menghadap Penyidik dan diberitahukan bahwa hasil akhir dari Kejaksaan adalah tidak adanya unsur pidana untuk MR. Kemudian kami juga bertemu pak Kanit dan berjanji akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor,” ujar Tina Karnadi, salah seorang Ahli Waris didampingi Cyntia, dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat.
Tina Karnadi menjelaskan bahwa Persoalan hukum tersebut timbul berawal dari terjadinya transaksi sewa menyewa antara pemilik lahan dan bangunan Tina Karnadi dan Albert Karnadi sebagai ahli waris dari Tan Kim Siong (korban) dengan MR sebagai penerus pemilik Toko Alat Sembahyang Cahaya Kemenangan (Sebagai Penyewa)
Kecurigaan korban atas dokumen tanah yang dimiliki Penyewa kemudian ditindaklanjuti oleh korban dengan melakukan pengecekan Warkah terhadap Sertifikat Tanah yang terletak di Jl. Petak 9 No 13, RT007/RW02 Tamansari. Ternyata diketahui bahwa terhadap Akta Jual Beli No. 88 tahun 1978 yang dibuat oleh Said Tadjoedin, SH digunakan dasar untuk penerbitan Sertipikat. Dan AJB tersebut diduga terdapat Keterangan yang tidak benar / Palsu. Atas kejadian tersebut, Ahli Waris melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan Nomor : STT/LP/B/739/VIII/2023/SPKT/RESTRO JAK BAR/POLDA METRO JAYA.
“Penyewa MR yang beralamat di Jln Mangga 21 No 197 Duri Kepa Jakarta Barat, diduga telah Menggunakan AJB Palsu yang tidak terdaftar di Notaris sebagai dasar penerbitan sertifikat 01213 Tamansari Glodok, dengan tujuan menguasai lahan yang disewanya,” ujar Ahli Waris.
Ahli Waris mengungkapkan bahwa sejak Penetapan Tersangka MR oleh Polres Jakbar sejak 20 September 2024, sampai saat ini Tersangka tidak ditahan dan belum ada kejelasan serta kepastian hukum kepada pihak Ahli Waris. Bahkan upaya Hukum yang tengah dilakukan oleh Ahli Waris sempat dicoba dipelintir oleh suami tersangka berdasarkan informasi surat pernyataan dari Ketua RT Petak 9.
“Kami sebagai Ahli Waris meminta kepada aparat penegak hukum di Polres Jakarta Barat untuk melanjutkan proses hukum ini dan melakukan penahanan terhadap Tersangka,” pungkasya. (***)