Nasional

Polairud Ungkap 72 Kasus, Kerugian Mencapai Rp.49 Miliar

×

Polairud Ungkap 72 Kasus, Kerugian Mencapai Rp.49 Miliar

Share this article

Jakarta, JNcom – Satgas KRYD Destructive Fishing Korpolairud Baharkam Polri dalam kurun waktu 24 Februari hingga 24 Maret 2025, berhasil mengungkap sebanyak 72 kasus dan mengamankan 101 orang tersangka. Beberapa kasus terkait dengan bom ikan, jaring trawl, dan strum. Dari jumlah tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp.49 Miliar.

“Keberhasilan ini menjadi atensi bapak Kapolri dalam rangka meningkatkan dan tupoksi Polairud yang mengemban tugas mendukung Kamtibmas dan program Asta Cita yaitu mewujudkan ekonomi biru yang selaras dan berkelanjutan,” ujar Dirpolair Kor Polairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Syah dalam konferensi pers di Mako Polairud Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025).

Dalam kasus ini, kata Idil Syah, polisi akan menerapkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk tindak pidana distrucktive fishing diterapkan pasal 84 subsider pasal 85 juncto pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.10 miliar.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Polda yang telah melaksanakan kegiatan ini. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku sehingga tidak ada lagi pelaku-pelaku yang melakukan kegiatan yang sama, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan pelaku dapat merugikan,” pungkasnya. (red/my)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *