Nasional

Pemerintah Diminta Menolak Amandemen IHR 2025

×

Pemerintah Diminta Menolak Amandemen IHR 2025

Share this article

Jakarta, JNcom – Dua tokoh nasional yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kedaulatan Bangsa dan Negara, DR. dr. Siti Fadilah Supari SPJP(K) dan Purn. Komjen Dharma Pongrekun, menyerukan penolakan terhadap dominasi WHO terhadap kebijakan kesehatan nasional, yang berpotensi berbahaya bagi kedaulatan bangsa dan negara.

Untuk diketahui, hari ini Sabtu (19/7/2025) WHO akan menetapkan amandemen IHR (International Health Regulation) yang berisi SOP dalam menyelesaikan masalah pandemi. Siti Fadilah menilai, Amandemen IHR ini isinya banyak merugikan negara-negara anggota, dimana sudah banyak ditolak oleh negara-negara maju antara lain Amerika dan Rusia serta negara-negara lainnya, bahkan Amerika sampai memutuskan keluar dari WHO.

“Amandemen itu harus ditolak secara resmi oleh negara Indonesia karena berpotensi hilangnya kedaulatan bangsa dan negara. Dengan darurat Pandemi ditentukan oleh Dirjen WHO, (Pasal 1, 12, 49), bukan lagi oleh presiden suatu negara, apalagi ditambah aturan lainnya, IHR Amendment itu berpotensi sama artinya dengan pelanggaran atas kedaulatan kesehatan suatu negara,” ujar Siti Fadilah dalam konferensi pers di kawasan Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (19/7/2025).

Jika disetujui, kata Siti Fadilah, artinya Presiden sekalipun tidak dapat lagi melindungi rakyatnya sendiri. Karena tunduk pada WHO Treaty dan Pandemic Agreement. Menurutnya, Amandemen IHR yang telah diadopsi melalui konsensus pada 1 Juni 2024 dalam sidang World Health Assembly ke-77 masih dapat ditolak oleh negara-negara anggota hingga 19 Juli 2025. Jika tidak ada penolakan resmi dari pemerintah Indonesia sebelum tanggal tersebut, amandemen akan secara otomatis berlaku efektif di Indonesia.

“Sejak tahun lalu kami telah berkali-kali menyampaikan kekuatiran rakyat ini, tapi belum ada tanggapan serius sampai hari terakhir ini, karena itu kami minta tolong pada semua rakyat yang masih cinta negara ini agar segera menginfokan pada siapapun yang dikenal agar bisa langsung beritahu presiden sebelum terlambat, karena hari ini, 19 Juli 2025, kita masih bisa menolak,” ungkap Siti Fadilah.

Purn Komjen Dharma Pongrekun menambahkan, selain berpotensi hilangnya kedaulatan, dampak lainnya adalah beban Finansial akan dibebankan kepada pemerintah negara masing-masing, tidak adanya kejelasan siapa yang akan mengelola dana, mengaudit dan tanpa perlindungan konflik kepentingan. Selain Cacat hukum, juga bertentangan dengan prinsip medis. Operator transportasi dipaksa melaksanakan tindakan kesehatan dan Negara diwajibkan membuat undang-undang nasional sesuai dengan kemauan WHO, bukan lagi berdasarkan kemauan atas kepentingan rakyat.

“Itu sebabnya undang-undang ini sangat otoriter dan mengganggu kebebasan sipil. (Di Indonesia Omnibuslaw Kesehatan Pasal 446). Amandemen ini berlawanan dengan Hak Asasi Manusia (Pasal 31.2). Pasal ini secara eksplisit memaksa warga atau pelancong menjalani vaksinasi atau tindakan pencegahan lainnya seperti karantina atau isolasi diri tanpa prosedur pengecualian bahkan tanpa persetujuan individu,” jelas Dharma Pongrekun.

Ia menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk secara resmi tidak menyetujui Amandemen IHR 2025 dan menolak seluruh bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional.

“Pemerintah perlu melakukan kajian menyeluruh bersama masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum. Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi perjanjian ini tidak mengurangi kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Red/my)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *