Jakarta, JNcom – Sejak lahirnya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik delapan belas tahun lalu tepatnya pada 1 April, indeks keterbukaan informasi publik dinilai penting untuk mengetahui sejauh mana implementasi yang telah dilakukan di tingkat daerah di seluruh Indonesia. Namun demikian, pelaksanaan indeks di tahun 2026 belum bisa dilakukan. Pasalnya, anggaran untuk pelaksanaan indeks tersebut semakin menurun karena adanya efisiensi anggaran oleh Pemerintah di setiap Kementerian/Lembaga.
Komisi Informasi Pusat mencatat, anggaran tahun 2025 sebesar Rp.2,4 Miliar turun menjadi Rp 500 juta di tahun 2026. Komisi Informasi (KI) Pusat secara resmi mengumumkan peniadaan pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil menyusul kebijakan efisiensi anggaran nasional yang berdampak pada ketersediaan pendanaan operasional program RPJMN tersebut.
Komisioner KI Pusat, Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa meskipun pengukuran indeks tidak dilaksanakan, keterbukaan informasi publik tetap merupakan kewajiban negara dan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh seluruh Badan Publik. Ia menekankan bahwa ketiadaan IKIP tidak boleh dimaknai sebagai penurunan komitmen terhadap transparansi.
“Kami berharap teman-teman media menyampaikan secara langsung kepada seluruh Badan Publik dalam hal ini Pemerintah Daerah bahwa IKIP di tahun 2026 tidak dapat dilaksanakan. Namun, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan kerja-kerja keterbukaan. Harapan kami, ketika pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi dilaksanakan kembali di tahun 2027, hasilnya sudah jauh lebih baik dari hasil pengukuran di tahun 2025,” tegas Rospita dalam acara Media Briefing, Selasa (31/03) di Aula KI Pusat Jakarta.
Refleksi IKIP 2025: Tantangan Literasi dan Komitmen Daerah
Peniadaan IKIP 2026 menjadi momentum refleksi, mengingat hasil IKIP Nasional 2025 menunjukkan skor 66,43 (kategori sedang). Capaian ini mengindikasikan bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan mendasar.
Beberapa isu krusial yang teridentifikasi antara lain:
1. Rendahnya literasi publik, termasuk pemahaman masyarakat atas hak untuk memperoleh informasi.
2. Kualitas dan ketersediaan informasi yang belum optimal, seperti informasi yang tidak mutakhir dan belum sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Minimnya komitmen Pimpinan dan kapasitas Badan Publik, termasuk pemahaman peran PPID yang masih terbatas.
4. Masih banyaknya hambatan akses, termasuk intimidasi terhadap pemohon informasi dan jurnalis di sejumlah daerah.
Kecenderungan membatasi informasi, Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Badan Publik memuat informasi yang berdasarkan Peraturan Komisi Informasi merupakan informasi terbuka.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum sepenuhnya menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
2026: Momentum Konsolidasi Keterbukaan Informasi
KI Pusat memandang tahun 2026 sebagai momentum konsolidasi dan penguatan kualitas keterbukaan informasi publik. Tanpa adanya penilaian formal melalui indeks, Badan Publik justru dituntut untuk menunjukkan komitmen secara mandiri dalam memberikan layanan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan fondasi keterbukaan informasi tidak goyah meski tanpa pengukuran indeks. Kami mendorong setiap provinsi untuk terus berinovasi, sehingga saat pengukuran kembali dilakukan pada 2027, Indonesia sudah siap dengan lompatan kualitas yang lebih tinggi,” tambah Rospita.
KI Pusat juga mengajak masyarakat sipil dan media untuk tetap aktif melakukan pengawasan serta memanfaatkan hak atas informasi guna mendorong partisipasi publik dalam proses kebijakan. (red)











