Jakarta, JNcom – Bareskrim Polri berhasil menangkap OHW dan H, dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil judi online (judol). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para tersangka melakukan modus mendirikan perusahaan cangkang, yaitu perusahaan berdiri tanpa ada operasional yang berarti.
“Kedua tersangka ditangkap malam tadi oleh penyidik. Keduanya berperan mendirikan serta menjalankan perusahaan cangkang. Mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang kejahatan hasil judi online, kemudian dilakukan layanan transaksi digital melalui virtual account, QRIS,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Selain menangkap 2 Tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri juga menyita aset kedua Tersangka yaitu 4 unit mobil dan uang tunai Rp530 miliar.
Untuk mencegah Judol, Kabareskrim meminta masyarakat terutama para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kegiatan judi online karena iklan Judol yang ditampilkan sangat gencar.
“Iklan Judol melalui internet sangat gencar sekali. Ini yang sulit kita cegah. Yang bisa kita cegah adalah bagaimana mendidik anak-anak kita dan diri kita sendiri untuk tidak terlibat dalam perjudian online ini,” pungkasnya. (red/my)