Klaten, JNcom – Di akhir masa Pensiun, seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Canan menyisakan Kinerja yang kurang menjadi Tauladan. Pasalnya, Kepala SD Canan Wedi Klaten (SS) telah melukai hati tukang Kebun (Y) lantaran Y mengaku dituduh mencuri hasil pungutan para pedagang yang berjualan di area Sekolah.
Sebut saja Yunita (39) mengabdi sebagai tukang Kebun di SD Canan sejak tahun 2022. Dalam kesaksiannya, Yunita bekerja sesuai dengan poksinya dengan gaji 500 ribu /bulan. Gaji itu jauh lebih rendah dari tukang Kebun sebelumnya dikisaran 1 juta/bulan.
Dengan gaji yang diterima Yunita 500 ribu /bulan bagi seorang Yunita tetap dijalani karena ia sadar bahwa anaknya ada yang duduk di bangku SD, tempat ia bekerja sebagai tukang Kebun.
Selain sebagai tukang Kebun, Yunita juga mendapat Amanah memungut para Pedagang yang berjualan di sepanjang area Sekolah. Menurut Yunita pungutan tersebut dilakukan atas perintah SS itupun sebagai Kepala Sekolah. Sayangnya memasuki bulan ke 6 Yunita dituduh mencuri uang Kaleng hasil pungutan para pedagang oleh SS sebagai Kepala Sekolah.
“Untuk uang kaleng hasil pungutan tersebut ada minus tapi saya tidak mempermasalahkan karena pikir saya dengan berjalannya waktu uang itu akan tertutup sendiri. tidak pernah saya duga ternyata ibu Kepala justru menuduh saya bahwa laporan saya salah, katanya bukan minus tapi plus. Saya yang merasa mengelola merasa dituduh .encuri uang yang tidak pernah saya curi,” kata Yunita
Tuduhan SS yang dilayangkan ke Yunita sebuah tamparan dan menyakitkan.
Hingga di pertengahan bulan Agustus tepat di tanggal 18 Agustus 2024 dengan penuh pertimbangan dan tekanan psikologis ia mengundurkan diri sebagai tukang kebun.
“Saya mengundurkan diri dari SD tersebut meski harapan orang tua saya terutama ibu saya yang sudah berharap saya akan diangkat menjadi pegawai negeri (ASN) namun sakit hati saya serta anak saya yang bersekolah di SD tersebut menangis setiap hari karena hinaan itu bahkan sampai minta pindah sekolah,” kenang Yunita hingga anaknya menjadi sasaran hinaan.
Yunita menambahkan, dengan tuduhan mencuri itu sangat menyakitkan dan menyangkut nama baik diri saya, keluarga serta penilaian di tengah masyarakat. Ia ketika itu sempat berfikir, Jika ketika itu ia melaporkan menurutnya kurang ada faktor pendukung serta ia lebih sadar diri hanyalah sebagai tukang Kebun.
Sementara itu, Nano Prayogo dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cerdas Bangsa menilai apa yang dilakukan SS itu menyalahi. Baik tentang melakukan Pungutan bagi para pedagang di area Sekolah juga tuduhan yang tidak mendasar yang berdampak pada pencemaran nama baik seseorang. Untuk itu pihaknya berencana dugaan kasus itu akan di bawa ke Dinas Pendidikan, anggota Dewan (Komisi D) bahkan Bupati , serta akan dikonsultasikan ke ranah hukum tentang dugaan pencemaran nama baik.
Sementara itu KS SD Negeri Canan 1 (SS) membantah ketika dikonfirmasi tentang kebenarannya atas dirinya menuduh mencuri yang dilayangkan ke Yunita. Menurutnya itu tidak benar bahkan dianggap mengada-ada.
“Saya tidak pernah menuduh bu Yunita mencuri uang Kaleng dari pedagang, terlebih sesaat lagi saya memasuki masa Pensiun, jadi benar-benar saya mengeluarkan kebijakan harus cermat dan hati-hati. dan untuk pungutan para Pedagang sudah tidak ada,” ungkap SS ketika diklarifikasi melalui Ponselnya pada Sabtu (7/12/2024). (RED/Team)