October 16, 2024

Polda Metro Jaya menggelar pengungkapan kasus narkoba jenis ganja.

Jakarta, JNcom – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap dua pengedar narkotika yang membawa 99 kilogram ganja. Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang menargetkan jaringan pengedar narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan ganja, termasuk melalui jasa pengiriman paket.

“Dari hasil pengungkapan tim berhasil menangkap 2 orang yang merupakan residivis pengedar narkotika jenis Ganja,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

Hengki menjelaskan lebih lanjut, Kasus pertama bermula pada hari Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 13.00 ketika polisi mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Tapos, Depok. Tertangkapnya pengedar di daerah Depok berinisial AH pada 29 Mei 2024 lalu dan AR pada 9 Juni 2024. Mereka berdua mantan residivis kasus yang sama.

Dari hasil penangkapan AH dan penggeledahan rumah kontrakan di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 HP iPhone, 1 timbangan digital, dan 32 paket narkotika jenis ganja seberat 26 kg

Selanjutnya dari penangkapan dan Penggeladahan rumah AR Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 73 bungkus berisi narkotika jenis Ganja seberat 73 Kg, 1 Hp Android dan 1 timbangan.

Hengki menjelaskan dari pengungkapan kasus ini Polisi telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika narkotika jenis ganja seberat 99 Kg tersebut terjual maka prediksi orang yang terselamatkan sebanyak 198.974 Jiwa,” sebutnya.

Kedua tersangka dijerat pidana penjars dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Disampaikan Kabid Humas, Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh masyarkat agar bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba.

“Apabila melihat dan menemukan adanya tindak pidana narkoba segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Guffe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *