Jakarta, JNcom – Satuan Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap 3 orang tersangka berinisial FF (21), IK (22) dan GEJ (34) yang diduga melakukan pemerasan dan atau pencurian dengan kekerasan. Adanya keributan berupa teriakan dari korban, sehingga dihampiri oleh petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta (Avsec), dan melaporkan ke pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Dalam jumpa pers di Polresta Bandara-bandara, Sabtu (18/3/2023), Kasat Reskrim menjelaskan, Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 sekira jam 21.00 WIB pada saat piket Reskrim melaksanakan observasi di Terminal III Bandara Soekarno Hatta menerima laporan dari Aboy Riyadi (CPMI) yang akan berangkat ke Negara Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific jam 00.30 WIB bersama dengan 3 temannya telah menjadi korban perampasan atau pencurian dengan kekerasan yang mana barang-barang milik korban berupa Handphone (Telephon Genggam), Uang Tunai, dokumen keberangkatan seperti paspor KTP, yang diambil oleh Pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000.
Modus operandi pelaku berpura-pura sebagai anggota Kepolisian yang melakukan pencegahan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri secara non prosedural dengan membawa airsoft gun model pistol, setelah calon Pekerja Migran Indonesia masuk ke kendaraan milik tersangka selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan Calon Pekerja Migran untuk meminta tebusan uang.
Akibatnya, Calon Pekarja Migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan dan membuat nama baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi tercemar.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Airsoftgun jenis Pistol yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan ancaman kekerasan dan satu unit Kendaraan mobil yang dipergunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana.
Barang bukti lainnya berupa 3 unit telepon genggam yang digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi, 1 buah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan hasil tindak pidana dan 1 buah tas selempang yang digunakan untuk menyimpan peluru jenis gotri.
“Pelaku dikenakan Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana Ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta,
Ditempat terpisah, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran meminta agar pengamanan di wilayah Bandara Soetta terus ditingkatkan. Kapolda juga menekankan agar pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.
“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerjasama seluruh pengguna jasa Bandara Soetta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah Bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melaporkan langsung di setiap terminal dan area wilayah bandara Soetta, karena banyak petugas kepolisan dan petugas Avsec yang siap menerima laporan dari siapapun terkait kamtibmas di wilayah Bandara Soetta,” pungkasnya. (red)
Comment