by

Konsep Merdeka Belajar Diluar Kurikulum Jangan Dipaksakan Untuk Dikonversi

Jakarta – Kebijakan Merdeka Belajar yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim dimasa pandemi covid, pada dasarnya memajukan kualitas pendidikan di Indonesia melalui empat transformasi yaitu Infrastruktur dan teknologi, kebijakan prosedur pendanaan untuk kepemimpinan masyarakat dan budaya, kurikulum pedagogis dan ke empat penilaian (asesmen). Namun dirasa kebijakan ini tidak membumi meskipun secara konsep bagus.Alhasil menjadi pro kontra dikalangan pemerhati pendidikan.

Menurut Prof Sumaryoto kalau untuk program perkuliahan di tingkat tinggi menggunakan model Hybrid (Luring dan Daring) dan tidak mungkin untuk kembali ke jaman dulu.

“Prinsipnya pembelajaran tetap ada Luring dan Daring kombinasi keduanya sesuai arahan Dirjen Kemendibudristek tidak mungkin kembali ke semula (Luring) karena ini sebuah keniscayaan,” ujar Prof Sumaryoto selaku Rektor UNINDRA kepada JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, Sabtu (07/01/2023).

Dikatakan Prof Sumaryoto diera digitalisasi proses pembelajaran jarak jauh, dengan zoom, google classroom adalah sebuah keniscayaan, kalau kembali ke Luring mundur lagi

“Jadi covid ini sebenarnya mempercepat proses sosialisasi di dalam pendidikan hanya persoalannya harus kembali pada jenjang semakin tinggi jenjang pendidikan semakin mengarah kepada dominasi era digital tapi semakin kebawah lebih padat pada Luringnya misalnya di TK 90% Luring, SMP sudah 50 % sedangkan di SMA dan Perguruan Tinggi sudah sepenuhnya daring,” terangnya.

Terkait dengan konsep Merdeka Belajar tambah Prof Sumaryoto yang menjadi persoalan adalah kurikulum, sepanjang kurikulum itu ada mata kuliah yang di MBKM-kan tidak masalah. Yang jadi persoalan adalah apabila merdeka belajar terkait dengan mata kuliah tidak ada dalam kurikulum. Akhirnya menambah masa study yang tadinya empat tahun ditambah satu atau dua semester. Karena tidak bisa dikonversi jadi jangan dipaksakan.

“Sebetulnya Merdeka Belajar tidak ada masalah yang penting jangan memaksakan bahwa yang diluar kurikulum harus disetarakan itu saja.sepanjang itu berlaku proposional tidak ada masalah,” tandasnya. (s handoko)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed