by

Ingat ! Mulai Senin Ganjil-Genap Kembali Berlakukan di Ibukota

Jakarta, JNcom – Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mulai Senin (3/8/2020) memberlakukan kembali penerapan aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di Jakarta. Dalam tiga hari dari tanggal 3 sampai 5 Agustus 2020 masih dilakukan sosialisasi, pada 6 Agustus 2020 diberlakukan sanksi tilang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tiga hari pertama masih dilakukan teguran lisan kepada pengendara yang melanggar aturan.

“Tiga hari pertama kami belum melakukan penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun secara e-TLE,” ucap Kombes Sambodo, Minggu (2/8/2020).

Sanksi penilangan aturan ganjil-genap akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020), baik secara manual mau pun elektronik. Sosialisasi selama 3 hari berturut-turut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dalam diri masyarakat penggunakan kendaraan pribadi khususnya roda empat.

25 Ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta:
1. Jalan Medan Merdeka Barat.
2. Jalan MH Thamrin.
3. Jalan Jenderal Sudirman.
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto.
6. Jalan MT Haryono.
7. Jalan HR Rasuna Said.
8. Jalan DI Panjaitan.
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.
10. Jalan Pintu Besar Selatan.
11. Jalan Gajah Mada..
12. Jalan Hayam Wuruk.
13. Jalan Majapahit.
14. Jalan Sisingamangaraja.
15. Jalan Panglima Polim.
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.
17. Jalan Suryopranoto.
18. Jalan Balikpapan.
19. Jalan Kyai Caringin.
20. Jalan Tomang Raya.
21. Jalan Pramuka.
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro.
23. Jalan Kramat Raya.
24. Jalan Stasiun Senen.
25. Jalan Gunung Sahari.(Guffe).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed