by

KSPI dan Sejumlah Serikat Pekerja Tolak Omnibus Law dan Upah Perjam

-Metropolitan-1,396 views

Jakarta, JNcom – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Saud Iqbal menegaskan buruh pada prinsipnya setuju mengundang investor masuk ke Indonesia, namun yang tidak setuju ketika investor mengancam buruh yang bekerja. Selain itu, ia juga menolak rencana diberlakukannya upah perjam. Hal tersebut dikatakannya dalam jumpa pers catatan akhir tahun dan sikap pekerja Indonesia terhadap Omnibus Law, Sabtu (28/12/2019) di Kantor LBH Jakarta. Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Jakarta Pusat.

“Kita tidak setuju upah minimum dengan dalih akan diganti upah per-jam karena akan mereduksi upah minimum, sementara upah minimum bagi buruh merupakan jaring pengaman,” ujar Said Iqbal.

Ia menilai upah perjam juga tidak diketahui menyasar pekerja yang mana. Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah untuk mempertimbangkannya. Jika tetap dilakukan, KSPI akan mengambil langkah politik dan gugatan kewarganegaraan serta aksi lainnya.

Sementara itu, Iqbal juga menyinggung terkait cuti yang berdasarkan konvensi ILO harus diberlakukan selama 1 hari setiap bulan, artinya dalam setahun terdapat 12 hari cuti bagi pekerja. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

News Feed