Metropolitan

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Dinilai Tidak Berdasar dan Bermuatan Fitnah

×

Tudingan Kuasa Hukum H. Japar Dinilai Tidak Berdasar dan Bermuatan Fitnah

Share this article

Jakarta, JNcom – Tudingan Kuasa Hukum, H. Japar, Ferdinand Matheus, yang menyatakan bahwa Oey Giok Lan alias Lena, seolah olah sebagai mafia tanah adalah tidak berdasar, bermuatan fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat dalam berita Media online OkJakarta.com yang berjudul ‘Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jadi Ajang Perlawanan H. Japar Lawan Mafia Tanah” yang diterbitkan tertanggal 13 Agustus 2025.

“Tuduhan mafia tanah terhadap Klien Kami merupakan fitnah dan pencemaran nama baik karena tidak berdasarkan bukti yang jelas.” jelas Tim kuasa hukum Oey Giok Lan alias Lenna dari Law Firm Monang Simanjuntak & Partners kepada JurnalNusantara.com.

Lebih lanjut Tim Kuasa Hukum Owy Giok Lan alias Lenna menyatakan bahwa selain menyebarkan berita fitnah juga membuat berita bohong dengan menyatakan bahwa pihak penggugat mengajukan bukti berupa sertifikat HGB atas lahan seluas sekitar 120 Hektare yang berlokasi di tegal alur.

Kuasa Hukum Oey Giok Lan alias Lenna menambahkan bahwa isi pemberitaan tersebut adalah tidak berdasar dan bersifat opini, karena tidak berdasarkan fakta dan bukti.

“Seharusnya Klien kamilah yang menyatakan mafia tanah karena menguasai lahan Klien Kami tanpa ada alas hak jelas. Karena Klien kami membeli tanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” jelas Tim Kuasa Hukum Ory Giok Lan.
menanggapi isi pemberitaan yang dimuat oleh media online OkJakarta.com, FaktaPers.id, Ontimenusantara.com., jpnn.com, RRI, Disway.id, VoI, terkait dugaan mafia tanah kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah tidak benar dan merupakan berita opini karena tidak didasari dengan fakta dan bukti. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *