Jakarta, JNcom – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali digelar, Kamis (14/8/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang hari ini adalah pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum. Replik dibacakan sebagai jawaban ketika tim pembela mengajukan pledoi yang meminta Hakim memutus bebas,” ujar Deolipa Yumara, Kuasa Hukum terdakwa Fariz RM.
Kuasa Hukum menjelaskan dalam sidang kali ini menyoroti tentang sosok Fariz RM. Bagi Jaksa, sosok Fariz RM dilihat sehat sehingga dianggap bukan pecandu. “Jaksa melihat Fariz RM sehat-sehat saja. Jadi, dianggap bukan pecandu atau orang sehat yang menyalahgunakan narkotika. Dari sini terjadi penafsiran dengan Tim Penasehat Hukum. Jaksa menilai Fariz RM tidak kecanduan sehingga layak untuk dihukum,” jelas Deolipa.
Perbedaan penafsiran lainnya, kata Deolipa, adalah terkait dengan kata Legenda. Jaksa menilai Fariz RM bukan seorang legenda musik. Sementara Tim pembela berpendapat Fariz RM merupakan legenda musik sehingga patut dipertimbangkan.
Ketiga, ada perbedaan penafsiran mengenai kontribusi Fariz RM. Tim pembela mengatakan Fariz RM memiliki kontribusi bagi negara dibidang musik. Sementara JPU mempertanyakan kontribusi seperti apa yang sudah diberikan terdakwa terhadap negara.
“Ini semua hanya perbedaan multi tafsir yaitu jaksa melakukan penegasan terhadap dakwaannya. Nanti kita juga akan melakukan duplik untuk menegaskan terhadap pledoi kita,” ungkap Deolipa. (red/my)











