Metropolitan

Soal Kasus Pemblokiran Rekening, Kuasa Hukum: Benarkah Masuk ke Kas Negara?

×

Soal Kasus Pemblokiran Rekening, Kuasa Hukum: Benarkah Masuk ke Kas Negara?

Share this article

Jakarta, JNcom – Pengadilan Negeri Jakarta Utara tengah menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Penggugat dalam kasus pemblokiran rekening oleh Tergugat. Kuasa Hukum Penggugat, Robinson Manurung SH menjelaskan, ada 3 poin yang disampaikan dalam gugatan tersebut.

Pertama, soal langkah Tergugat yang menyatakan bertujuan untuk penegakan hukum. Menurut Kuasa Hukum Penggugat, jika mereka memiliki tujuan penegakan hukum, seharusnya semua uang yang ada di rekening diambil.

Kedua, pihak KPP mengambil uang tersebut tidak disertai dengan adanya putusan pengadilan. Seharusnya pemblokiran atau penyitaan dilakukan melalui proses Pengadilan, jangan mengambil tanpa proses hukum.

Ketiga, pihak Pajak tidak pernah memberitahukan bahwa rekening telah diblokir. “Klien kami mengetahuinya setelah surat dari pihak bank memberitahukan bahwa rekeningnya telah diblokir. Kita berharap pihak Pajak mengembalikan uang klien kami, kita jalani sesuai proses hukum saja,” ujar Manurung, Rabu (17/9/2025).

Ditambahkannya, jika mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank menyebutkan bahwa “Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”

Berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Sementara itu, Antonius SH, kuasa hukum lainnya mempertanyakan aliran uang hasil penyitaan tersebut, apakah masuk ke Kas Negara atau tidak. Kecurigaan tersebut timbul setelah adanya barang bukti terjadinya dugaan penyelewengan uang hasil sitaan kliennya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *