Jakarta, JNcom – Sidang pledoi dengan terdakwa Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) dalam kasus narkotika kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Dalam sidang tersebut, musisi senior tersebut mengakui kesalahannya telah menggunakan narkotika dan berjanji tidak akan menggunakan narkotika lagi.
“Saya tergelincir untuk menggunakan narkotika ketika mendapatkan gangguan tekanan psikis. Saya meminta maaf kepada keluarga, . Selain itu dan masyarakat Indonesia khususnya industri musik tanah air. Saya berjanji untuk tidak melakukan lagi,” ujar Fariz yang kini berusia 66 tahun.
Polres Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat menggunakan narkotika pada Februari 2025. Kasus serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2007, 2015, dan 2018. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana enam tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Deolipa Yumara meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan rehabilitasi terhadap kliennya Fariz RM karena sebagai pengguna, bukan pengedar.
“Fariz RM meminta untuk direhabilitasi karena ingin diobati agar bersih tubuhnya dari narkotika dan tidak lagi kecanduan. Saya kira kalau dihukum juga akan habis masa-masa hidupnya dan menjadi berantakan,” pungkasnya. (Red/my)











