Jakarta, JNcom – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang telah mencapai satu tahun mencatat sejumlah kebijakan dan implementasi energi Indonesia yang mempunyai berbagai peluang dan tantangan. Meskipun berbagai komitmen untuk transisi energi dan iklim telah disampaikan di forum nasional dan internasional, mulai dari KTT G20 Brazil 2024 hingga COP30 Brazil 2025, implementasinya di tingkat nasional dinilai masih memerlukan langkah konkret dan konsisten.
Untuk merespon hal tersebut, Energy Transition Policy Development Forum (ETP Forum) yang terdiri dari Climateworks Centre, Centre for Policy Development (CPD), Institute for Essential Services Reform (IESR), International Institute for Sustainable Development (IISD), Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID), dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC), kembali menggelar media briefing tahunan Refleksi Transisi Energi dan Ambisi Iklim di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran, Senin (10/11/2025), di kantor Purnomo Yusgiantoro Center kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Hadir sebagai narasumber yaitu Febby Tumiwa (Institute for Essentials Service Reform), Zacky Ambadar, International Institute for sustainable Development, Ruddy Gobel, Center for Policy Development (CPD), dan Moekti H. Soejachmoen, Indonesia Research Institute for Decarbonization (IRID).
Forum ini melanjutkan rekomendasi sembilan poin yang disampaikan ETP Forum tahun lalu dengan menambahkan refleksi capaian dan prioritas kebijakan baru untuk memperkuat transisi energi Indonesia. Capaian dan Tantangan Satu Tahun Pertama pada semester pertama 2025, bauran energi terbarukan Indonesia meningkat menjadi 16%, dengan tambahan kapasitas pembangkit listrik energi bersih sebesar 876,5 MW atau naik 15% dari tahun sebelumnya.
Namun, capaian tersebut masih jauh dari kebutuhan untuk memenuhi target Persetujuan Paris. Sementara itu, alokasi APBN 2026 untuk ketahanan energi adalah sebesar Rp402,4 triliun, dengan alokasi untuk pengembangan energi terbarukan menerima sekitar Rp37,5 triliun.
Kebijakan yang berorientasi pada subsidi komoditas, ketimpangan penerima manfaat, serta stagnasi investasi energi bersih menjadi isu krusial yang perlu dibenahi. Tantangan lain mencakup penurunan penjualan kendaraan listrik setelah insentif dihapus, belum adanya roadmap pensiun dini PLTU yang spesifik, dan lemahnya koordinasi lintas kementerian setelah pergeseran kewenangan pasca restrukturisasi kelembagaan. Secara keseluruhan, komitmen ambisius yang disampaikan di berbagai forum belum sepenuhnya tercermin dalam arah kebijakan nasional sepanjang satu tahun terakhir.
Klaster 1: Reformasi subsidi energi dan peningkatan akses energi terbarukan di daerah 3T
1. Percepatan pergeseran subsidi energi berbasis komoditas menjadi subsidi langsung berbasis penerima manfaat dengan memanfaatkan Data Tunggal Subsidi Energi Nasional (DTSEN) diperlukan untuk meningkatkan akurasi penyaluran dan mengurangi beban fiskal negara.
2. Penghematan subsidi yang dihasilkan perlu dialihkan untuk investasi energi bersih dan pembangunan jaringan listrik mikro, mini, dan off-grid berbasis komunitas dan koperasi di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T). Pendekatan ini tidak hanya mendukung ketahanan energi lokal, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah terpencil.
Klaster 2: Tata kelola dan regulasi untuk transisi energi
3. Reformasi kelembagaan perlu memastikan pemisahan yang tegas antara peran regulator dan operator bisnis energi. Hal ini akan meningkatkan transparansi, efisiensi, dan memperkuat kepercayaan investor terhadap seluruh pasar energi.
4. Koordinasi lintas lembaga perlu diperkuat dengan dasar hukum yang jelas dan pembentukan Satuan Tugas Transisi Energi di bawah Presiden. Pendekatan ini akan mencegah fragmentasi kebijakan dan mempercepat pengambilan keputusan lintas sektor.
5. Perluasan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) ke sektor industri dan transportasi, serta sinkronisasi dengan regulasi dekarbonisasi lainnya dan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) penting untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Klaster 3: Komitmen jangka panjang dan investasi teknologi untuk emisi nol bersih
6. Indonesia perlu memperkuat komitmen bauran energi terbarukan melalui pembaruan target dalam KEN, RUKN, dan RUPTL agar selaras dengan visi Presiden Prabowo untuk 100% energi terbarukan pada 2040 atau lebih cepat. Penggandaan efisiensi energi dan investasi pada teknologi bersih harus dijadikan prioritas utama.
7. Diperlukan dorongan investasi besar dalam riset dan pengembangan teknologi untuk mempercepat adopsi energi bersih, seperti baterai untuk transportasi publik, hidrogen hijau, dan amonia sebagai bahan bakar alternatif. Evaluasi berkelanjutan terhadap insentif kendaraan listrik juga perlu dilakukan agar target produksi domestik tetap terjaga.
Klaster 4: Standar lingkungan dan dampak sosial dalam transisi energi
8. Standar lingkungan dan tata kelola ESG merupakan landasan bagi strategi hilirisasi mineral kritis untuk mencegah degradasi lingkungan dan memastikan manfaat ekonomi di tingkat lokal. Safeguard lingkungan, sosial, dan tata kelola harus diterapkan secara konsisten dalam seluruh rantai nilai industri ekstraktif.
9. Transisi energi perlu diselenggarakan secara berkeadilan dan inklusif, diantaranya dengan mengintegrasikan aspek Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) dan human capital readiness ke dalam kebijakan energi nasional, serta mengembangkan Just Transition Framework terpadu untuk menjamin perlindungan pekerja dan kelompok rentan di sektor energi.
Untuk arah Kebijakan ke depan, ETP Forum menilai bahwa tahun kedua pemerintahan Prabowo–Gibran akan menjadi titik kritis untuk memastikan reformasi kebijakan energi berjalan konsisten dengan arah dekarbonisasi jangka panjang. Dibutuhkan koordinasi lintas sektor, reformasi fiskal yang berkeadilan, dan konsistensi komitmen politik agar Indonesia tidak kehilangan momentum menuju ketahanan energi dan emisi nol bersih.
Energy Transition Policy Development Forum juga mengeluarkan rekomendasi untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, yaitu :
1. Reformasi subsidi energi menuju skema direct-targeted subsidy agar bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
2. Perluasan akses energi bersih di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) melalui pengembangan jaringan mikro dan off-grid.
3. Pemisahan peran regulator dan operator bisnis untuk menciptakan efisiensi dan transparansi dalam adopsi energi bersih.
4. Penguatan koordinasi kelembagaan, termasuk memperkuat peran DEN dan pembentukan Satuan Tugas Transisi Energi di bawah Presiden/Wakil Presiden.
5. Pengembangan tata kelola dan kelembagaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai instrumen dekarbonisasi sektor energi.
6. Penegasan komitmen Indonesia terhadap target global energi terbarukan dan efisiensi energi yang lebih ambisius.
7. Phase down PLTU dan pengembangan carbon sink sebagai bagian dari strategi dekarbonisasi nasional.
8. Hilirisasi mineral kritis berstandar lingkungan tinggi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan transisi energi berkeadilan.
9. Integrasi aspek sosial dan GEDSI dalam strategi transisi energi untuk memastikan keberlanjutan dan inklusivitas bagi seluruh lapisan masyarakat (Red/my)











