Jakarta, JNcom – Sebanyak 158 Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyampaikan keprihatinannya atas kebijakan kesehatan dan Pendidikan Kedokteran dari Kementerian Kesehatan yang berpotensi menurunkan mutu pendidikan dokter dan dokter spesialis, sehingga berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Alasan keprihatinan tersebut disampaikan terkait 6 hal yaitu pertama, pendidikan dokter dan dokter spesialis tidak dapat disederhanakan. Kedua, penyelenggaraan pendidikan dokter diluar sistem universitas memerlukan kerjasama erat dengan Fakultas Kedokteran. Ketiga, pemisahan fungsi akademik dari rumah sakit pendidikan mengancam ekosistem pendidikan kedokteran. Keempat, pelayanan kesehatan yang baik hanya dapat diberikan oleh tenaga medis yang dididik dengan standar tinggi. Kelima, koordinasi restrukturisasi dengan institusi pendidikan setelah penetapan RS Pendidikan Utama. Keenam, Kolegium kedokteran harus dijaga independensinya untuk melindungi mutu dan kompetensi profesi.
“Kami prihatin karena kebijakan kesehatan nasional saat ini menjauh dari semangat kolaboratif. Alih-alih memperkuat mutu layanan dan pendidikan, kebijakan yang muncul justru beresiko menurunkan kualitas pendidikan dokter dan dokter spesialis, yang akhirnya akan menurunkan mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Para Guru Besar menyerukan:
1. Menjamin bahwa pendidikan dokter tetap berada dalam sistem akademik yang bermutu dan terstandar.
2. Melibatkan institusi pendidikan kedokteran secara aktif dan bermakna dalam setiap perumusan kebijakan, dengan pendekatan yang transparan dan berbasis bukti.
3. Tidak mengorbankan keselamatan pasien dan masa depan layanan kesehatan demi pencapaian target politik jangka pendek atau kepentingan populisme sesaat.
4. Menghentikan framing buruk terhadap profesi dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia yang akan menyebabkan penurunan kepercayaan pada dokter atau tenaga kesehatan bangsa sendiri dan ini dapat dimanfaatkan oleh pelayanan kesehatan negara lain
5. Menegaskan pentingnya peran kolegium profesi kedokteran dan kedokteran spesialis sebagai lembaga independen yang berwenang dalam menjaga standar mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta sistem sertifikasi dan resertifikasi dokter dan dokter spesialis, agar tetap sejalan dengan kebutuhan pelayanan dan perkembangan ilmu pengetahuan kedokteran secara global. (*)











