Jakarta, JNcom – Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo (RS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi juga menetapkan 7 orang tersangka lainnya, namun Polisi belum melakukan penahanan.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menanggapi kabar tersebut, Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo menyampaikan apresiasi kepada Polisi atas penetapan RS. Ia berjanji akan mengawal proses hukum pasca penetapan RS.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas penetapan tersangka RS cs tersebut. Kami akan mengawal terus proses hukum hingga persidangan,” ungkap Firdaus, dalam konferensi pers di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025)..
Pasca penetapan Tersangka, Ia menilai bahwa segala tudingan Roy Suryo terhadap Joko Widodo terkait dengan dugaan ijazah palsu dianggap gugur. Ia juga meminta kepada Polisi untuk segera dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo cs
“Kami meminta Polisi segera menahan para tersangka. Saya juga memohon kepada aparat penegak hukum untuk tidak memberi kesempatan menggugat apapun karena sudah menjadi tersangka,” pungkasnya.
Dalam menyampaikan keterangannya kepada awak media, Firdaus juga didampingi Ketua Dewan Pembina Pro Gibran Andre Yakub, artis Barbie Kumalasari dan Ketua Umum LSM Gorila, Dimas Wahyu, S.H., Pid. (**)











