Ekonomi & Bisnis

Membangun Kemandirian Ekonomi Pribumi: Meneguhkan Aset Bangsa untuk Kemakmuran Rakyat

×

Membangun Kemandirian Ekonomi Pribumi: Meneguhkan Aset Bangsa untuk Kemakmuran Rakyat

Share this article

Oleh: Edi Homaidi
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI)

Dalam pusaran globalisasi ekonomi saat ini, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan kedaulatan ekonominya. Data menunjukkan bahwa sejumlah aset strategis nasional — mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga infrastruktur vital — masih banyak dikuasai oleh pihak asing atau korporasi transnasional. Kondisi ini memperlemah daya saing dan kemandirian bangsa di bidang ekonomi.

Penguatan ekonomi berbasis kerakyatan, dengan menempatkan pribumi sebagai aktor utama, menjadi keharusan sejarah yang tidak dapat ditawar. Sebagaimana ditegaskan oleh teori Dependency (Andre Gunder Frank, 1966), ketergantungan pada modal dan kekuatan asing justru memperpanjang keterbelakangan negara-negara dunia ketiga. Dalam konteks Indonesia, teori ini relevan, mengingat keterikatan struktural dengan kapital asing telah menempatkan rakyat — khususnya pengusaha kecil dan menengah pribumi — dalam posisi subordinat.

Lebih jauh, Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999) menekankan bahwa pembangunan ekonomi sejati haruslah memperluas kebebasan substantif rakyat untuk menentukan masa depannya sendiri, bukan sekadar pertumbuhan angka-angka makroekonomi. Maka, membangun ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh pribumi adalah upaya konkret memerdekakan bangsa dari ketergantungan.

Fenomena ketimpangan penguasaan aset di Indonesia semakin nyata. Studi yang diterbitkan dalam Journal of Southeast Asian Economies (2021) menunjukkan bahwa lebih dari 70% investasi di sektor strategis dikuasai oleh modal asing, sementara pelaku usaha kecil-menengah (UKM) pribumi menghadapi kesulitan dalam akses permodalan, teknologi, dan pasar. Di sektor pertambangan misalnya, sebagian besar konsesi diberikan kepada perusahaan multinasional. Ironisnya, kekayaan alam yang melimpah tersebut belum sepenuhnya mensejahterakan rakyat setempat.

Kaukus Muda Indonesia (KMI) memandang bahwa bangsa ini harus berani melakukan reorientasi kebijakan ekonomi nasional. Prinsip utama yang harus ditegakkan adalah bahwa sumber daya alam dan aset strategis nasional harus sepenuhnya dikelola oleh bangsa Indonesia sendiri, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Negara wajib memfasilitasi kebangkitan ekonomi pribumi melalui:

1. Proteksi Aset Nasional: Menyusun regulasi tegas yang membatasi penguasaan asing atas aset strategis nasional.

2. Reformasi Ekonomi Kerakyatan: Memberikan prioritas dan insentif nyata bagi koperasi, UKM, dan wirausaha pribumi untuk berkembang.

3. Peningkatan Kapasitas SDM: Investasi besar dalam pendidikan, teknologi, dan inovasi agar pelaku ekonomi pribumi mampu bersaing global.

4. Kebijakan Progresif: Penguatan BUMN dan pemberdayaan ekonomi lokal yang berbasis pada keunggulan komparatif daerah.

Kita harus belajar dari negara-negara seperti Korea Selatan dan Jepang yang berhasil membangun basis ekonomi kuat melalui dukungan sistematis terhadap pengusaha nasional dan proteksi terhadap sektor-sektor vital mereka dari dominasi asing.

Membangun kekuatan ekonomi nasional adalah jalan panjang yang membutuhkan konsistensi, nasionalisme, dan keberpihakan nyata pada rakyat. Kaukus Muda Indonesia (KMI) menegaskan bahwa penguasaan ekonomi oleh pribumi bukan semata-mata soal kepentingan bisnis, melainkan soal kelangsungan martabat dan kedaulatan bangsa.

Saatnya Indonesia berdiri tegak sebagai bangsa besar — bukan hanya kaya secara sumber daya, tetapi juga berdaulat dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan itu untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya.

#KMI #KemandirianEkonomi #PribumiBangkit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *