Oleh: Edi Homaidi
Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI)
Perjuangan hak buruh bukanlah semata-mata soal perlawanan antara tenaga kerja dan pemberi kerja, melainkan tentang membangun hubungan harmonis yang saling melengkapi. Kaukus Muda Indonesia (KMI) menegaskan bahwa buruh dan perusahaan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, saling bergantung, dan sama-sama berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Secara teoretis, pendekatan Human Relations Theory yang dikembangkan oleh Elton Mayo (1930-an) menunjukkan bahwa produktivitas tenaga kerja meningkat signifikan ketika relasi sosial antara buruh dan perusahaan dikelola dengan baik. Dalam konteks ini, pekerja bukan hanya alat produksi, melainkan manusia yang memiliki kebutuhan sosial, emosional, dan penghargaan atas martabatnya.
Sementara itu, Richard Freeman dan James Medoff dalam bukunya What Do Unions Do? (1984) menegaskan bahwa serikat pekerja yang kuat dan hak-hak buruh yang dihormati justru meningkatkan efisiensi perusahaan melalui pengurangan turnover karyawan, peningkatan loyalitas, serta memperkuat komunikasi dua arah antara buruh dan manajemen.
Fenomena di Indonesia menguatkan pandangan ini. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, perusahaan yang menerapkan prinsip hubungan industrial yang harmonis (dengan menghormati hak buruh seperti upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial) cenderung memiliki produktivitas 15-20% lebih tinggi dibanding perusahaan yang abai terhadap hak-hak pekerja.
Pada tataran global, kita melihat contoh dari negara-negara Skandinavia seperti Swedia dan Norwegia, di mana hubungan antara buruh dan perusahaan diatur dengan prinsip social partnership. Pemerintah, serikat buruh, dan asosiasi pengusaha duduk bersama dalam sistem tripartite dialogue untuk menyepakati regulasi perburuhan yang adil dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Model ini terbukti menurunkan tingkat konflik industri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, Kaukus Muda Indonesia (KMI) menyerukan beberapa langkah strategis:
1. Memperkuat Dialog Sosial: Buruh dan perusahaan harus terus mendorong komunikasi terbuka untuk menyelesaikan perselisihan secara konstruktif dan kolaboratif.
2. Penguatan Regulasi Progresif: Pemerintah perlu hadir dengan regulasi yang melindungi hak buruh tanpa mematikan iklim investasi dan pertumbuhan usaha.
3. Peningkatan Kualitas SDM: Perusahaan harus berinvestasi dalam pendidikan dan pelatihan buruh agar tercipta peningkatan produktivitas berbasis keterampilan.
4. Pembangunan Hubungan Industrial Bermartabat: Membangun budaya kerja yang menghormati hak asasi manusia, keseimbangan kehidupan kerja, dan prinsip keadilan sosial.
KMI percaya, masa depan ekonomi Indonesia akan lebih kuat bila buruh dihormati, perusahaan berkembang, dan keduanya berjalan berdampingan dalam semangat kebersamaan. Buruh bukan beban, melainkan mitra strategis dalam meraih kemajuan. Sementara perusahaan bukan musuh, melainkan rumah bersama untuk merajut masa depan lebih sejahtera.
Di Hari Buruh ini, mari kita satukan langkah: memperjuangkan hak buruh, menguatkan perusahaan nasional, dan membangun Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berdaulat.
#KMI #BuruhKuatPerusahaanHebat #HarmoniIndustriIndonesia