Jakarta, JNcom – Edi Homaidi, Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan keterlibatan Budi Arie Setiadi dalam jaringan mafia judi online (judol).
“Jika benar terlibat, Budi Arie harus segera dicopot dari jabatannya untuk menjaga moral bangsa dan melindungi generasi penerus dari ancaman judi online,” tegas Edi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (9/6/2025), di Jakarta.
Dugaan Keterlibatan Budi Arie
Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo dan saat ini MenkopUKM, muncul dalam surat dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima 50% jatah dari pengelolaan situs judi online oleh pegawai Kominfo/Komdigi. Meskipun terdakwa utama, Zulkarnaen Apriliantony, menyatakan bahwa Budi Arie tidak menerima apa pun dan tidak mengetahui kegiatan tersebut, proses hukum dan publik menuntut kejelasan lebih lanjut.
Edi Homaidi mengemukakan keprihatinannya terhadap maraknya judi online di kalangan generasi muda. Berikut ringkasan dari para ahli:
Psikolog Shierlen Octavia menyampaikan bahwa judi online dapat meningkatkan kecanduan, gangguan mental, dan kerusakan pola hidup pada remaja.
Dr. I Wayan Nuka Lantara (UGM) menyatakan transaksi judi online diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun dengan 2,37 juta pengguna, 80% berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah—60% di antaranya Milenial dan Gen-Z. Ini membahayakan stabilitas ekonomi dan keuangan rumah tangga.
Dilansir dari Kompas.id, judi online memicu kerugian sosial-ekonomi: utang besar, menurunnya produktivitas, konflik rumah tangga, dan bahkan kriminalitas.
Edi mengingatkan bahwa generasi muda yang seharusnya fokus pada pendidikan dan pembangunan, malah terdorong ke jeratan judi, sehingga tugas negara dan pemimpin publik untuk melindungi mereka menjadi lebih mendesak.
Berdasarkan kondisi ini, Edi Homaidi menegaskan lima tuntutan penting Kepada Panitera negara dan reformasi publik saat ini:
1. Copot Budi Arie dari jabatan publik jika terbukti terlibat dalam jaringan mafia judi online, untuk mempertahankan kepercayaan publik dan moralitas kelembagaan.
2. Percepat proses hukum, dorong kepolisian dan Kejaksaan transparan dalam penyidikan dan memastikan tidak ada pelindungan terhadap oknum kuat, seperti yang menjadi kekhawatiran masyarakat.
3. Perkuat edukasi publik, khususnya di sekolah dan kampus, mengenai bahaya judi online—melalui literasi digital dan keuangan, sebagai pencegahan efektif .
4. Tutup lubang periklanan dan akses platform judi, dengan kolaborasi antara Kominfo, OJK, PPATK, dan penyedia platform agar rubah jalur distribusi iklan judi online.
5. Fasilitasi rehabilitasi dan layanan psikologis, terutama bagi remaja dan mahasiswa yang terlanjur kecanduan judi—melibatkan kementerian terkait dan pusat-pusat konseling kampus.
“Jika negara tidak tegas terhadap oknum pejabat yang berada di balik praktik mafia judi online, maka bangsa ini gagal melindungi anak-anak kita yang menjadi korban. Kami, Kaukus Muda Indonesia, menyerukan agar proses hukum berjalan tegas, edukasi dan rehabilitasi digalakkan, dan pelaku—termasuk oknum partai ataupun pemerintahan—tidak lolos dari keadilan.” pungkas Edi. (**)











