Nusantara

GAUM-Ketidakadilan Jawa Barat Dukung 8 Point Pernyataan FPP TNI

×

GAUM-Ketidakadilan Jawa Barat Dukung 8 Point Pernyataan FPP TNI

Share this article

Bandung, JNcom – Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan (GAUM — Ketidak adilan) Jawa Barat resmi menyatakan dukungannya terhadap 8 Point Pernyataan Forum Pati Purnawirawan TNI. Sebelumnya, dukungan yang sama juga diterima oleh FPP TNI dari Forum Kebangsaan Jogjakarta.

Dukungan tersebut disampaikan didepan 200 peserta Silaturahmi Kebangsaan GAUM—Ketidak adilan, Selasa (3/6/2025), di Bandung, Jawa Barat. Pernyataan dukungan ditandatangani oleh perwakilan GAUM—Ketidak adilan yaitu Ustad Amin Bukhaeri, Ustad Muhammad Ro’in, Dindin S Maolani, SH, Dr. Ir. Memet Hakim, MSc, Ir. Syafril Sjofyan, MM, Ir. Tito Rusbandi, Lusiana Mulya, Noor Alam, SH., M.Sc. MBA

GAUM—Ketidak adilan menilai bahwa membela dan menjaga kedaulatan negara merupakan kewajiban semua warga negara dalam ikut serta mempertahankan negara dari ancaman bak berbentuk militer maupun non militer. Disadari sepenuhnya kondisi kebangsaan saat ini tidak baik baik saja, baik dibidang ekonomi, politik, hukum dan HAM serta pertahanan dan keamanan.

Bahwa Forum Purnawirawan TNI telah mengantisipasi situasi dan kondisi bangsa tersebut melalui 8 butir tuntutan pernyataan sikapnya tanggal 17 April 2025 di Jakarta.

“Kami Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidak Adilan — Jawa Barat yang terdiri dari berbagai komunitas Akademisi, Ormas dari para Ulama, Harokah, Purnawirawan, Pemuda/ Mahasiswa dan kelompok Emak emak di Jawa Barat bersepakat mendukung Pernyataan 8 Tuntutan yang disampaikan Para Perwira Tinggi Purnawirawan TNI kepada Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 April 2025,” tegasnya.

Berikut ini isi Pernyataan :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan re-shuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terkait dengan kepentingan mantan Presiden R.! ke 7 (Joko Widodo).
7. Mengembalikan Polri pada fungsi KAMTIBNAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf 0 Undang Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Demikian Surat Pernyataan Dukungan kami ini kiranya bisa dijadikan dukungan semangat dan keyakinan bagi Para Purnawirawan Pejuang sejati untuk kejayaan bangsa Indonesia agar tetap memperjuangkan 8 butir pernyataan tersebut.

Bandung, 3 Juni 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *