Jakarta, JNcom – Jumlah utang pemerintah Indonesia per Juni 2025 mencapai Rp9.138,05 triliun, setara dengan 39,86% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Utang ini terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp7.980,87 triliun dan pinjaman Rp1.157,18 triliun.
Pemerintah menegaskan kondisi utang masih aman dan berada di bawah batas aman yang ditetapkan undang-undang dan dibandingkan dengan negara lain. Rasio utang terhadap PDB (39,86%) lebih rendah dibandingkan batas aman 60% yang diatur dalam UU Keuangan Negara dan dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia (61,9%), Filipina (62%), dan Thailand (62,8%).
Namun demikian, para ekonom khawatir bahwa nominal utang saat ini sudah di atas kemampuan bayar pemerintah dari penerimaan negara, yang dapat dilihat dari Debt Service Ratio (DSR) yang mencapai 43%, lebih tinggi dari rekomendasi IMF sebesar 25-35%.
Kondisi tersebut diperparah dengan belum optimalnya upaya pemberantasan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Berdasarkan data ICW, jumlah kerugian tahun 2023 mencapai Rp 56 triliun, Tahun 2024 sekitar Rp 279,9 triliun, dan Tahun 2013-2022 total kerugian mencapai Rp 238,14 triliun.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/11/2025), Ketua Umum Forum Kepakaran Indonesia (FKI), Dr. Risman Pasaribu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas ketegasan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Keuangan barunya, Purbaya Yudhi Sadewa dalam upaya memberantas korupsi. Tak segan-segan, Menteri Purbaya bekerjasama dengan penegak hukum akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penyelewengan.
Menurutnya, selain berdampak terhadap ekonomi, korupsi juga menyebabkan kerugian secara sosial. Dampak ekonomi diantaranya memperlambat pertumbuhan ekonomi dan investasi, menurunkan produktivitas dan kualitas barang serta jasa publik, menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatkan utang pemerintah.
Sementara dampak sosial yaitu meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat, melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan pemerintah, melemahkan supremasi hukum dan menciptakan ketidakadilan.
“Korupsi yang dapat membahayakan keuangan negara harus segera diberantas tanpa pandang bulu. Rakyat menaruh harapan kepada pemerintahan saat ini dan meminta kepada Presiden untuk mengganti para menterinya yang menghambat upaya pemerintah untuk memberantas korupsi,” pungkasnya. (**)











