Jakarta, JNcom – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan perkara terhadap terdakwa Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Hakim berpendapat bahwa terdakwa bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 bulan ditambah denda Rp.800 juta atau kurungan 2 bulan, dipotong masa tahanan selama 7 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Fariz RM dengan hukuman 6 tahun penjara karena Fariz dinyatakan terbukti bersalah atas tuduhan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Menyikapi Putusan tersebut, Fariz RM menyatakan menerima putusan dengan lapang dada. “Dengan ini saya menerima Putusan dengan lapang dada. Insya Allah ini adalah Putusan terbaik bagi hidup saya,” ujar Fariz RM usai Hakim memberikan Putusan dalam sidang hari ini, Kamis (11/9/2025).
Deolipa Yumara, Kuasa Hukum terdakwa Fariz RM mengakui bahwa Fariz RM divonis bersalah oleh Hakim. Oleh karena Fariz RM telah menjalani 2/3 dari masa tahanan, maka rencana selanjutnya akan mengajukan bebas bersyarat.
“Nanti kita akan ajukan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Persoalannya adalah dari pihak Jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim yang diberikan selama 7 hari. Saya berharap Jaksa tidak banding dan Fariz RM menjalani putusan hakim karena Fariz RM sudah menerima putusan dengan lapang dada,” ungkapnya. (Red/my)











