Jakarta, JNcom – Lahirnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP warisan kolonial, dinilai telah membawa paradigma pidana yang lebih humanis, restoratif (pemulihan sosial), dan korektif (bukan sekadar balas dendam). Namun demikian, aturan tersebut masih menyisakan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Dosen Universitas Jayabaya, DR. Yuspan Zalukhu, SH, MH berpendapat bahwa KUHP lama yang merupakan warisan kolonial Belanda cenderung berorientasi pada kepentingan penguasa dibandingkan dengan kepentingan masyarakat secara umum.
“Hal inilah yang paling mendasar yang perlu difahami oleh kita semua. Banyak peristiwa-peristiwa yang merugikan masyarakat dan negara akibat aturan lama yang belum bisa menjangkaunya sehingga dibutuhkan Undang-undang lex spesialis agar bisa menjangkau peristiwa tersebut,” ujar Yuspan.
Lahirnya KUHP baru ini, kata Yuspan, sebagai upaya pembenahan dibidang hukum dan menutupi kelemahan-kelemahan dari KUHP lama sehingga dapat memberikan kesejahteraan hukum kepada masyarakat.
“Kalaupun ada pro kontra ditengah masyarakat, terutama yang kontra perlu dipertanyakan, dicermati dan diwaspadai. Kalaupun ada kelemahan, tentunya dilakukan pembenahan melalui prosedur yang telah ditentukan,” kata Yuspan.
Dengan lahirnya KUHP baru, Yuspan mengajak masyarakat untuk sepakat menerima KUHP baru tersebut demi kemaslahatan bangsa dan negara, mencapai kesejahteraan hukum, dan kesejahteraan secara menyeluruh sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia. (red/my)











