Nusantara

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 4 Kasus

×

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap 4 Kasus

Share this article

Jakarta, JNcom – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi, dan penambangan pasir ilegal.

Terkait dengan penyalahgunaan gas bersubsidi, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan, polisi berhasil menyita barang bukti di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

“Barang bukti yang disita pada tanggal 27 Mei 2025 berupa 487 tabung gas ukuran 3 kg, 2 tabung gas ukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, 3 mobil pikup, dan dokumen pencatatan,” ujar Syaifuddin.

Polisi telah menetapkan 8 orang tersangka yaitu RBP (pemilik), AS (penanggung jawab), peran sebagai operator (NRI, E, WTA, EI), penyuplai gas subsidi (R), dan tersangka PT.

“Mereka dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau pPasal 62 Ayat 1, Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun,” ucap Syaifuddin. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *