Oleh: Tubagus Haryo Karbyanto, S.H.,
(Advokat dan analis kebijakan publik)
Maret 2026 adalah 4 bulan sebelum PP 28/2024 berulang tahun yang kedua, seharusnya menjadi bulan pembuktian. Negara sudah memiliki perangkat hukum untuk mengendalikan produk tembakau dan rokok elektronik.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberi mandat tegas. PP No. 28 Tahun 2024 merinci larangan, pembatasan, dan kewajiban—termasuk penjualan kepada anak, pembatasan iklan digital, hingga kewenangan pemutusan akses.
Di atas kertas, negara tampak serius.
Di lapangan, yang terlihat justru kelambanan yang menguntungkan industri.
Data resmi pemerintah menunjukkan skala masalahnya masif. Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai sekitar 70 juta orang, dan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat 7,4 persen perokok berasal dari kelompok usia 10–18 tahun¹. Sebelumnya, Riskesdas 2013 mencatat prevalensi 7,2 persen dan meningkat menjadi 9,1 persen pada 2018². Artinya, selama satu dekade, negara gagal menjaga tren penurunan yang stabil.
Beban ekonominya bahkan lebih mencengangkan. Studi ilmiah memperkirakan biaya ekonomi akibat penyakit terkait rokok di Indonesia pada 2019 berkisar antara Rp 184,36 triliun hingga Rp 410,76 triliun—sekitar 1,16–2,59 persen dari PDB³.
Biaya layanan kesehatan langsung akibat rokok saja diperkirakan mencapai Rp 17,9–27,7 triliun⁴. Angka ini lebih dari cukup untuk membiayai berbagai program kesehatan preventif nasional. Tetapi kerugian itu terus berulang setiap tahun.
Di sinilah ironi kebijakan muncul.
PP 28/2024 sebenarnya sudah memberikan instrumen yang jelas. Pasal 434 ayat (1) melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, melarang penjualan eceran per batang, serta melarang penggunaan mesin layan diri⁵.
Jika praktik penjualan kepada anak masih terjadi dan rokok ketengan masih mudah dibeli, itu bukan karena ketiadaan norma. Itu karena lemahnya penegakan.
Di ruang digital, regulasi juga tidak samar. Pasal 447 ayat (1) mewajibkan verifikasi umur pada situs web dan aplikasi komersial agar akses hanya untuk pengguna berusia 21 tahun ke atas⁶. Pasal 447 ayat (2) memberi kewenangan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi) untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar⁷. Artinya, hukum sudah menyediakan alat. Yang tidak tersedia adalah keberanian untuk menggunakannya secara konsisten.
Sementara regulasi teknis lintas kementerian belum sepenuhnya operasional, industri terus bergerak. Promosi rokok elektronik tampil dalam kemasan gaya hidup modern. Influencer muda memasarkan produk dengan narasi kebebasan dan kreativitas. Verifikasi umur dalam transaksi daring sering kali hanya berupa klik pernyataan, bukan pemeriksaan identitas yang nyata.
Negara lambat. Industri cepat.
Situasi ini diperparah oleh wacana penambahan layer atau tier cukai hasil tembakau dengan dalih penataan rokok ilegal. Secara teknis, kebijakan fiskal memang domain pemerintah. Tetapi publik berhak bertanya: apakah skema tersebut akan memperkecil akses rokok murah atau justru menjaga keterjangkauannya?
Pengendalian konsumsi berbasis bukti menunjukkan bahwa harga adalah instrumen paling efektif untuk menekan prevalensi, terutama pada kelompok usia muda. Jika kebijakan fiskal melemahkan tekanan harga, maka pesan kesehatan publik menjadi kontradiktif. Negara tidak bisa di satu sisi berbicara tentang perlindungan generasi, sementara di sisi lain membuka ruang bagi stabilitas pasar rokok murah.
Konflik kepentingan selalu menjadi bayang-bayang dalam kebijakan pengendalian tembakau. Industri memiliki kapasitas lobi, pengaruh ekonomi, dan jaringan distribusi yang kuat. Karena itu, hukum administrasi menuntut negara bukan hanya netral, tetapi aktif melindungi kepentingan kesehatan publik.
PP 28/2024 menegaskan bahwa pengamanan zat adiktif bertujuan melindungi masyarakat dan menurunkan prevalensi konsumsi⁸. Jika tujuan itu tidak tercapai karena kelambanan administratif, maka yang terjadi bukan sekadar ketidakefisienan birokrasi. Itu adalah kegagalan kebijakan.
Maret 2026 tidak boleh menjadi bulan seremonial. Pemerintah harus mempublikasikan roadmap regulasi teknis dengan timeline terbuka. Penegakan digital harus dijalankan berbasis verifikasi umur yang efektif dan pemutusan akses terhadap konten yang melanggar. Pemerintah daerah harus dibekali SOP penindakan konkret dan indikator kinerja yang terukur.
Regulasi sudah ada. Mandat hukum sudah jelas. Beban ekonomi dan kesehatan sudah terukur.
Jika negara tetap lambat, publik berhak mempertanyakan keberpihakan kebijakan. Apakah regulasi ini benar-benar dirancang untuk melindungi anak dan kesehatan masyarakat, atau sekadar menjadi simbol komitmen yang mudah dikompromikan?
Sejarah kebijakan publik tidak diukur dari banyaknya aturan yang disahkan, melainkan dari konsistensi penegakannya. Negara sudah memiliki hukum. Pertanyaannya kini sederhana: berani atau tidak menjalankannya?
________________________________________
Catatan Kaki
1. Kementerian Kesehatan RI, data perokok aktif dan Survei Kesehatan Indonesia 2023.
2. Riskesdas 2013 dan Riskesdas 2018, Kementerian Kesehatan RI.
3. Ahsan et al., The Economic Cost of Smoking in Indonesia (2019), estimasi beban ekonomi, 2022.
4. Economics for Health, The 2019 Health Care Cost of Smoking in Indonesia.
5. PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 434 ayat (1) huruf a, b, c.
6. PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 447 ayat (1) huruf j.
7. PP No. 28 Tahun 2024, Pasal 447 ayat (2).
8. PP No. 28 Tahun 2024, ketentuan tujuan pengamanan zat adiktif.
________________________________________
Bio Penulis ;
Tubagus Haryo Karbyanto, S.H., advokat dan analis kebijakan publik. Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia dan aktif dalam advokasi pengendalian tembakau, hak atas kesehatan, serta penguatan tata kelola kebijakan publik berbasis prinsip kehati-hatian dan kepentingan masyarakat.











