Nasional

Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

×

Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Share this article

Jakarta, JNcom – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 tengah menjadi sorotan dan pembahasan berbagai pihak termasuk akademisi. Pro dan kontra terhadap putusan tersebut masih bergulir. Dari kalangan akademisi, Guru Besar Universitas Indonesia, Valina Singka Subekti menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan yang ada dalam Konstitusi.

Dalam acara diskusi publik nasional yang diselenggarakan oleh PPK Kosgoro1957 bersama IBI-K57 bertema “Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu: Solusi Legislasi Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024” di kawasan Senayan Jakarta, Jumat (18/7/2025), Anggota MPR RI, Dr. H. Rambe Kamarul Zaman, M.Sc., M.M. (MPR RI) menilai putusan MK tersebut melampaui kewenangan.

Menurutnya, Putusan yang ada hanya bertujuan untuk putusan-putusan praktis, contoh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013, juga menyatakan bahwa kekuasaan pemda, bukan pada PEMILU.

Dengan demikian MK telah melanggar batas-batas etika, tidak etis. Hal ini menggambarkan MK melakukan penafsiran terhadap UUD Tahun 1945 tentang Pasal 22 E ayat (1), (2) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945, secara tidak pas. Dengan adanya Perbedaan penafsiran dianggap Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024 tidak sesuai Ketentuan Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menetapkan Pemilu dilaksanakan untuk 5 Lembaga Negara (5 Kotak), yaitu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ia menjelaskan, pasal 22 E ayat (1), (2), ayat (1): Pemilu dilaksanakan secara langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil setiap Lima Tahun sekali, (Perubahan 3)

Selanjutnya ayat (2) menyatakan PEMILU diselenggarakan untuk memilih Anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Perubahan 3). “Norma ayat (1) & (2) adalah sangat jelas dan terang dan dapat kita pahami dan telah pula dilaksanakan,” ujar Rambe.

Persoalan sistem Pemilu, kata Rambe, tidak harus menafsirkan UUD 1945 secara tidak pas, tetapi dapat dilakukan antara lain sistem apa yang kita pakai dan dengan penggunaan teknologi seperti apa, mengatur distrik magnitut, daerah pemilihan, kesiapan Parpol, kesiapan penyelenggara dan masyarakat dengan segala masalahnya. Tidak membagi 2 Pemilu menjadi Pemilu nasional dan Pemilu Lokal dengan waktu yang berbeda 2 hingga 2,5 tahun, hal ini akan menjadikan pelanggaran terhadap Konstitusi.

“Saran saya mari kita lakukan perubahan UUD Pemilu, tetapi tidak harus membagi 2 tahapan karena akan semakin rumit. Yang kita khawatirkan kalau pilkada dibuat 2,5 tahun, lalu siapa yang melaksanakannya. Oleh karena itu kita jangan memaksakan hal tersebut,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Kosgoro 1957, Dr. dr. HR Agung Laksono mengatakan, tujuan diadakannya diskusi tersebut adalah untuk menggali pemikiran-pemikiran yang akan diteruskan kepada anggota di DPR.

“Buah pemikiran tersebut harus secara objektif, bukan emosional sehingga tidak bertentangan dengan undang-undang itu sendiri dan konstitusi. Semuanya harus sesuai dengan jiwa dan semangat dalam memelihara dan menjaga demokrasi kita yang semakin dewasa ini,” pungkasnya. (Red/Zah)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *