February 5, 2025

Jakarta, JNcom – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Herry Susanto mengatakan, tahun 2024 Ombudsman telah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) terhadap sejumlah Kementerian diantaranya temuan-temuan Maladministrasi terkait persetujuan RKAB di Kementerian ESDM.

Bentuk Maladministrasi tersebut, kata Herry, diantaranya yaitu pengabaian kewajiban hukum, perbuatan melawan hukum dan melampaui kewenangan, tidak kompeten dalam memberikan penugasan, dan penundaan berlarut dalam memberikan pelayanan permohonan RKAB.

Di tahun yang sama, Tim Keasistenan Bidang Maritim dan Investasi Ombudsman melakukan investigasi lapangan ke IKN terkait LM tentang izin di wilayah IKN. Dalam investigasi lapangan tersebut, ditemukan beberapa wilayah tambang yang perizinanya tidak ditindaklanjuti, akan tetapi digunakan oleh penambang liar. Kegiatan penambangan pasir terpantau aktif dilakukan di wilayah IKN tersebut termasuk beberapa truk yang hilir mudik menyalurkan hasil tambang.

“Kegiatan tambang Illegal di wilayah IKN tersebut menunjukan tidak adanya pengawasan yang efektif dari OIKN dan instansi terkait. Selain itu, adanya penambangan liar merupakan salah satu dampak kebijakan OIKN tentang izin tambang di wilayahnya yang diterapkan secara parsial, tanpa melihat regulasi lain. Oleh karena itu salah satu saran kebijakan Ombudsman adalah penerapan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Herry, Selasa (21/1/2025).

Untuk tahun 2025, Ombudsman akan membidik sejumlah isu-isu strategis diantaranya pemanfaatan ruang terbuka laut yang tidak memiliki izin, kebijakan pembukaan ekspor benih bening lobster, dan tata kelola kebijakan pariwisata berkelanjutan di Indonesia. (Red/Zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *