Jakarta, JNcom – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Puteri Indonesia Favorit 2010, Aelyn Halim yang Laporannya tercatat dengan Nomor LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Februari 2022, kini masih dalam proses di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Untuk mendorong penyelesaian kasus tersebut, sang pelapor mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
“Kedatangan saya di Kejari Jakarta Pusat untuk memberikan support kepada Kejari Jakarta Pusat dalam penegakan hukum atas laporan saya,” ujar Aelyn.
Sebagaimana diberitakan media online, Aelyn mengaku dikeroyok oleh 3 orang yang merupakan orang terdekatnya pada Minggu, 6 Februari 2022. Kala itu, ia sedang berada di pusat perbelanjaan dan tak sengaja bertemu dengan buah hatinya, Arthalia Gabrielle yang sudah 3 tahun tidak bisa menemui anak kandungnya.
Menurut Aelyn, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hak asuh jatuh padanya namun ia tidak bisa bertemu. “Saat bertemu, Anak saya masih mengingat saya dan bilang My Mami tapi yang saya sayangkan saya diserang dan dikeroyok oleh tiga orang yaitu GT, LS, AT yang merupakan keluarga terdekat saya,” kata Aelyn melalui keterangan tertulis.
Dalam kasus tersebut, ia mengaku berjuang sendiri tanpa ada rasa takut demi mencari keadilan. Namun hingga kini, para tersangka belum ditahan oleh pihak kepolisian meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia berharap agar para penegak hukum untuk tetap semangat berjuang menegakkan keadilan karena ujung tombak penegakan hukum yang adil ada ditangan para penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan.
“Saya minta kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat agar tidak takut jika ada upaya-upaya dari oknum yang membekingi kasus tersebut agar penyelesaiannya dilakukan secara murni,” pungkasnya. (**)