January 14, 2025

Jakarta, JNcom – Rencana pemerintah provinsi DK Jakarta melalui perusahaan air minum (PAM) Jaya untuk menaikkan tarif air bagi warga DK Jakarta dinilai belum sesuai dengan amanat yang telah ditetapkan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD bahwa Pendirian perusahaan umum Daerah diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Jika berbicara tata kelola, sebagaimana disebutkan dalam peraturan perundang-undangan bahwa PAM Jaya seharusnya menyediakan air minum, bukan air bersih. Oleh karena itu ke depannya manajemen PAM Jaya harus bisa menyediakan air minum,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Indra Budi Sumarsono, Sabtu (21/12/2024), dalam acara diskusi publik di Jakarta.

Terkait persoalan tersebut, tambah I Indra, perlu adanya penekanan dari sisi tata kelola PAM Jaya. “Perlu difahami bahwa perusahaan umum daerah harus memprioritaskan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar.masyarakat. Jadi orientasinya bukan pada keuntungan,” tambah Indra.

Sementara itu, Anggota DPRD DK Jakarta, Francine Widjojo SH MH meminta kepada Pemprov DK Jakarta untuk menunda kenaikan tarif tersebut. Menurutnya, kenaikan tersebut tidak tepat karena mulai dari tahun 2017 hingga saat ini PAM Jaya selalu profit, bahkan tahun 2024 mampu membagikan deviden Rp. 62 milyar kepada Pemprov DK Jakarta selaku pemegang saham 100 persen dan tahun 2025 rencananya akan membagikan deviden sebesar Rp.165 milyar.

“Jadi urgensinya apa menaikan tarif. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, tentunya kami akan terus mengingatkan PAM Jaya. Fungsi pengawasan tersebut tidak hanya di DPRD, tetapi juga di Gubernur,” kata Francine.

Dijelaskannya, berdasarkan UU SDA hingga aturan turunannya yaitu Pergub dan Kepgub di Jakarta, yang ditugaskan kepada PAM Jaya adalah pelayanan air minum dan harus mencapai target 100 persen air minum di tahun 2030.

“Kalau PAM Jaya akan menaikkan tarifnya dengan menggunakan Kepgub 730 tahun 2024 yang mengatur tentang air minum tentu tidak tepat kalau layanannya masih layanan air bersih tetapi konsumen membayar dengan harga air minum.
Jika PAM Jaya merasa perlu dana investasi untuk mencapai 100 persen air minum di tahun 2030, lalu ingin mendapatkan sumber dananya dari warga Jakarta, Pertanyaannya seberapa urgen untuk mendapatkan itu dari kenaikan tarif. Intinya kita perlu mencari solusi bersama,” tegas Francine. (Red/Zah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *