December 7, 2024

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetapkan seorang tersangka kasus video asusila yang dilakukan R (22) ibu kandung dengan seorang balita.

Jakarta, JNcom – Kasus ibu kandung yang memaksa anaknya balita untuk membuat video asusila demi uang telah mengundang perhatian publik dan keprihatinan yang mendalam. Balita MR kini dititipkan di safe house, sebuah tempat perlindungan yang aman, untuk memastikan keselamatannya dan memberikan dukungan psikologis yang diperlukan.

Kejadian ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku eksploitasi anak. Langkah-langkah lebih lanjut diharapkan dapat diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus video asusila yang melibatkan seorang ibu kandung dengan balitanya. Tersangka berinisial R (22).

Langkah penetapan tersangka ini diharapkan bisa membawa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai pentingnya melindungi anak-anak dari eksploitasi dan pelecehan.

Polda Metro Jaya telah mengambil tindakan pengamanan terhadap MR, seorang balita yang menjadi korban pelecehan oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial R (22) di Tangerang Selatan.

Saat ini, MR telah dititipkan di rumah aman atau safe house untuk menjamin keselamatannya dan memberikan dukungan yang diperlukan.

Penempatan di safe house juga bertujuan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikologis MR setelah mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendri Umar, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kota Tangerang Selatan dan Biro SDM untuk memantau kondisi psikologi korban anak.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa MR, balita yang menjadi korban pelecehan oleh ibu kandungnya, mendapatkan penanganan psikologis yang memadai dan dukungan yang diperlukan untuk proses pemulihannya.

Hendri Umar, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan UPTD Tangerang Selatan untuk mengamankan balita berinisial MR di rumah aman atau safe house. Pernyataan ini disampaikan oleh Hendri Umar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu sore (5/6/2024).

Hendri Umar melanjutkan, selain mengamankan balita MR di rumah aman atau safe house, pihaknya juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak.

Hendri Umar menyatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tengah memburu pemilik akun Icha Shakila, yang disebut-sebut oleh tersangka R sebagai otak dari aksinya tersebut.

“Kami saat ini terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak-pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui media sosial ataupun media lainnya,” pungkas Hendri Umar.

R kini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya karena membuat video pelecehan. Tindakan tersebut dilakukan R dengan balita laki-laki yang merupakan anak kandungnya sendiri. Kasus ini mengundang rasa miris dan keprihatinan, menyoroti urgensi perlindungan anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan, terutama oleh orang yang seharusnya memberikan kasih sayang dan perlindungan.

Setelah resmi berstatus tersangka, terungkap bahwa R merekam video pelecehan yang melibatkan putranya sendiri. Ibu kandung tersebut tega mengajak anaknya yang masih balita untuk membuat video pelecehan dengan alasan butuh uang.

Tindakan ini sangat keji dan tidak dapat dibenarkan, serta menunjukkan tingkat kekerasan yang mengkhawatirkan terhadap anak-anak, bahkan oleh orang tua mereka sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam menyampaikan, kasus video pelecehan ibu dan anak terjadi setelah tersangka R berkenalan dengan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila pada tanggal 28 Juli 2023. Penyelidikan lebih lanjut mungkin diperlukan untuk mengungkap motif dan latar belakang dari interaksi ini serta peran Icha Shakila dalam kasus tersebut.

Menurut Kombes Ade Ary Syam, pemilik akun tersebut menjanjikan uang kepada R setelah dirinya mau mengirim foto bugil di media sosial. Adanya peran yang sangat merugikan dari orang yang menjanjikan uang dalam memicu tindakan kriminal oleh tersangka R.

“Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana ke tersangka,” ujar Ade Ary kepada media.

Tak hanya mengirim foto telanjang, R pun diminta pemilik akun Icha Shakila untuk melakukan adegan pelecehan dengan anaknya yang masih balita. Karena mengaku diancam bahwa foto bugilnya akan disebar ke media sosial, R akhirnya menuruti perintah tersebut.

R harus bertanggung jawab atas tindakannya karena melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pelecehangrafi dan atau, Pasal 88 junctoPasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

R pun harus mempertimbangkan implikasi dari Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pelecehan grafis dan/atau, serta Pasal 88 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atas tindakannya. **** (Guffe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *