October 12, 2024

 

Jakarta, JNcom – Tim Kuasa Hukum Bapak Ir. Joko Widodo yang dipimpin oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menggelar konferensi pers di Senayan Golf Club, Jakarta terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Putusan ini berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden 2024.

Prof. Dr. Otto Hasibuan bersama sembilan anggota tim hukumnya menjelaskan dalam konferensi pers bahwa gugatan tersebut diajukan oleh tiga individu yang mengaku sebagai aktivis dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Gugatan ini menyebutkan bahwa Bapak Joko Widodo melakukan praktek dinasti politik dengan mencalonkan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai Calon Wakil Presiden.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam putusannya pada Senin, 3 Juni 2024, menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang untuk menangani perkara tersebut. Otto Hasibuan menambahkan bahwa gugatan serupa juga telah diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga ditolak.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa gugatan tidak diterima. Ini membuktikan bahwa tuduhan terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak berdasar,” ujar Prof. Dr. Otto Hasibuan. “Ini adalah kemenangan besar bagi Bapak Joko Widodo dan keluarganya, yang selama ini dituduh tanpa dasar yang kuat.”

Otto menegaskan bahwa tuduhan praktek dinasti politik dan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada Joko Widodo tidak terbukti. “Seluruh tuduhan tidak terbukti di pengadilan, baik di PTUN maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa semua narasi buruk terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya adalah tidak benar.”

Menutup konferensi pers, Prof. Dr. Otto Hasibuan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berhenti menyebarkan narasi negatif terhadap Joko Widodo dan keluarganya. “Mari kita buktikan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. Putusan pengadilan hari ini membuktikan bahwa keluarga Bapak Joko Widodo tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan kepada mereka.”

Dengan putusan ini, diharapkan masyarakat dapat menerima bahwa Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak terlibat dalam praktek dinasti politik atau perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan. “Kami berharap ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menilai dan menyebarkan informasi,” tutup Prof. Dr. Otto Hasibuan. (Mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *