December 7, 2024

Polda Metro Jaya preskon pengungkapan kasus penyebaran video porno anak di Telegram.

Jakarta, JNcom – DY (25) telah ditangkap oleh polisi karena menyebarkan konten video pornografi anak melalui media sosial. Dalam operasi ini, DY berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Polisi menemukan bahwa DY mengelola beberapa akun media sosial untuk mendistribusikan konten ilegal tersebut dan mengenakan biaya bagi pengguna yang ingin mengakses konten tersebut.

Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk mengungkap jaringan yang terlibatat dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan jndang undang yang berlaku

Kasus ini menyoroti bahaya dan dampak dari penyebaran konten video pornografi anak
Di internet serta pentingnya penegakan hukum yang tegas unruk melundungi anak anak dark eksploitasi.

Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyatakan, dari video pornofrafi anak yang dijual itu, DY mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dalam dua tahun terakhir. Dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).

“Terduga ini memiliki tiga grup telegram dengan ribuan konten di dalamnya.
Dari tiga grup Telegram yang dimiliki terduga terdapat 2010 video yang berhasil disebarkan dengan rincian, VVIP BOCIL 916 video, VVIP INDO BOCIL 1 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 225 video,” sebutnya.

Hendri mengatakan, terduga DY telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan memiliki ratusan pelanggan dalam akun grup telegramnya.

Hendri menyebutkan, ada tiga grup yang berhasil kami deteksi, grup itu adalah VVIP BOCIL terdapat 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 terdapat 61 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 2 yerdapat 5 pelanggan, semuanya dengan total 398 pelanggan.

Pihak Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang bermuatan pornografi milik pelaku.

Atas kejadian ini pelaku dijerat pidana dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Penjara Paling lama 15 Tahun Penjara.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya penyebaran video yang bermuatan asusila dan pornografi.

Ade Ari menegaskan, Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat tolong stop penyebaran video pornografi, bagi masyarakat yang mengetahui adanya penyebaran maupun mengiklankan video yang bermuatan pornografi melalui kanal-kanal medsos tolong diinformasikan ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video pornografi anak yang dilakukan via aplikasi Telegram.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik sudah menetapkan satu terdakwa DY yang bertindak sebagai pengelola grup konten video porno anak.

“Satu terdakwa sudah ditetapkan, dan saat ini terhadap pelaku masih dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat diwawancara, Kamis lalu (30/5/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *