October 16, 2024

Jakarta, JNcom – Belum lama ini telah terjadi kekerasan dilingkungan kampus di Jakarta antara senior terhadap yuniornya dengan alasan kedisiplinan dan etika apapun bentuknya hal itu dilarang. Kementerian Pendidikan Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menghimbau kepada seluruh rektor untuk melarang kegiatan pengenalan dilingkungan kampus dengan cara kekerasan fisik namun harus dilakukan dengan cara dan pola yang benar apalagi sampai menimbulkan korban jiwa itu sudah pidana. Jika masih membandel sanksi tegas akan diberikan baik dari kampus maupun pemerintah untuk memberikan efek jera.

Menurut Prof Sumaryoto sebetulnya di setiap kampus-kampus ada unit pencegahan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang namanya PPKS dan kalau masih terjadi itu masalah pengawasan internal dan kepedulian management yang ada sebab jika pencegahan berfungsi dan management dikelola/ditata dengan baik tidak akan terjadi hal-hal diluar batas.

“Kalau sudah diawasi, dimonitor kemudian ditindak lanjuti pasti mahasiswa akan paham apalagi ada ‘pembiaran’, dulu ada mapram, ospek namun sekarang sudah dilarang sekarang modelnya PKKMB (Program Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru) betul-betul dikemas dalam bentuk ceramah, pengenalan dari sisi akademik ini adalah program standar yang sudah ditentukan dirjen dikti-ristek,” ujar Prof Sumaryoto Rektor Unindra Kepada JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, Rabu (22/05/2024).

Dikatakan Prof Sumaryoto jika kekerasan terjadi di wilayah/koridor di kampus namun dengan alasan diluar kontrol, diluar pengetahuan itu adalah kelalaian. Karena selama 24 jam ada pengawasan sekuriti dan petugas piket diluar jam kerja.

“Pastinya kalau sudah bicara internal kampus pimpinan kampus yang harus diminta pertanggung jawaban bukan oleh yayasan tapi oleh pemerintah. Yayasan sebagai owner/ penyelenggara pendidikan tapi operasional ada dibawah kendali kampus.Laporan kegiatan kampus secara vertikal kepada pemerintah,” terangnya.

Disinggung terkait penggunaan/program kemiliteran di kampus dengan alasan kedisplinan Prof Sumaryoto menyebut mengadakan aturan-aturan internal di perguruan tinggi adalah bagus sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Seperti menggunakan program-program kemiliteran sepanjang tidak dilarang tidak ada masalah tapi kalau ada aturan yang melarang, maka harus diikuti aturannya.

“Sebab peraturan di kampus sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan tidak dilarang, berarti tidak ada masalah,” tandasnya. (s handoko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *