October 16, 2024

Jakarta, JNcom – Jajaran Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dan melakukan penindakan dalam kasus illegal fishing (penyelundupan BBL) yang terjadi di wilayah Bogor. Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit Handphone, 19 Kotak Styrofoam, 3 buah Tabung Oksigen, 3 set Regulator beserta selang, 24 bungkus plastik merk Segitiga, 4 bungkus plastik sampah warna hitam, 3 buah pisau cutter, 6 buah lakban berwarna coklat, 1 buah Gunting, 4 buah roll koran, 4 buah Keranjang kecil, 5 bungkus Karet, 2 buah Corong, 4 buah Baskom Kecil, 1 buah Ember, dan 6 buah Kursi Kecil.

“Kami akan konsisten mengungkap kasus seperti ini. Kami di jajaran Polair selalu menghimbau masyarakat untuk arif dalam mengelola lingkungan dan kami bertugas untuk mencegah agar jangan sampai terjadi seperti ini,” ujar Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, SIK dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Kronologi penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, Tim Unit Ill Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, bergerak ke lokasi Transit/Packing BBL dari dasar Laporan Informasi Nomor LI : R/LI-18/V/2024/Ditpolair tentang dugaan Tindak Pidana Perikanan (benih bening lobster) yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Berdasarkan LI tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap rumah yang diduga dijadikan Gudang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Gabungan ditemukan muatan berupa Benih Baby Lobster (BBL) sebanyak 19 Box Styrofoam atau sekitar 91.246 ekor tanpa dilengkapi dengan perizinan berusaha. Selanjutnya Tersangka dan Barangbukti diamankan dan dikawal ke Mako Ditpolair untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.

Benih Bening Lobster diduga berasal dari Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan sekitaran Pulau Jawa Lainnya dikemas dalam packing basah kemudian dikirim menggunakan mobil. Benih Bening Lobster transit di Rumah/Gudang di wilayah Bogor kemudian dipacking Kembali. Benih Bening Lobster diduga akan dikirim ke luar negri.

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Penyelundupan BBL tersebut yaitu sebesar Rp. 19.201.300.000 (sembilan belas milyar dua ratus satu juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian : Lobster jenis Pasir 200.000 X 72.204 (14.440.800.000), Lobster jenis Mutiara 250.000 X 19.042 (4.760.500.000).

Tindak Pidana Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pasal 92 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 26 Ayat 1 berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daserah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 88 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 16 Ayat 1 berbunyi, setiap orang dilarang memasukkan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *