December 7, 2024

Jakarta, JNcom – Pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/PID/2024/PT.DKI tanggal 6 Pebruari 2024 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sempat memanas dan mendapat hadangan dari keluarga Terpidana dan warga. Terdakwa Randi Wiguna dan Sudarno divonis hukuman penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan kasus memasuki lahan tanpa izin.

Berdasarkan surat pemanggilan terpidana yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Terpidana yang didampingi Kuasa Hukum, keluarga dan warga mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk memenuhi panggilan. Ketika akan dibawa masuk ke mobil tahanan, sontak keluarga terpidana histeris dan berupaya menghadang petugas yang akan membawa terpidana ke rumah tahanan.

“Kami hadir sebagai kuasa hukum mendampingi Terpidana hari ini, sebelumnya juga sudah keluar putusan eksekusi, namun kami merasa ada kejanggalan dalam proses penangkapan,” ujar Kuasa Hukum, Riki Handayani, SH usai mendampingi Terpidana di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Rabu (13/3/2024).

Menurut Riki, kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan (tipiring) yang hukumannya dibawah satu tahun sehingga seharusnya perlu dilakukan mediasi karena Terpidana sudah mengakui bahwa tanah yang mereka tempati tersebut bukan milik mereka. “Mereka siap untuk keluar lokasi asalkan pelapor menunjukkan bukti kepemilikan yang asli, namun bukti tersebut tidak bisa dihadirkan,” jelas Riki.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya Sukiman, SH menilai bahwa dalam kasus tersebut sejak adanya laporan kepolisian seharusnya ada penyelesaian melalui mediasi maupun restorasi justice. “Kami berharap setelah keluarnya putusan tersebut, ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh,” pungkasnya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *