October 16, 2024

Jakarta, JNcom – Eksistensi aliran sesat/sekte di Indonesia dirasa mengalami pergeseran perkembangan. Bahkan mereka muncul menunggu momentum yang tepat. Pemerintah diharapkan bersikap tegas agar tercipta kerukunan antar umat beragama dan sesama umat beragama.

Menurut Marhadi Muhayar terkait konten ustadz Samsudin yang mengatakan bahwa, dalam agama boleh bertukar pasangan, jika saling suka sama suka mengundang reaksi keras dari masyarakat. Ini diduga mengarah pada penistaan agama. Hal ini tidak boleh dilakukan dengan membuat konten seperti itu.

“Bukan hanya melanggar undang-undang ITE tapi juga mencederai agama. Konten yang dibuat ustadz Samsudin sudah ditangani oleh MUI Jatim. Ini settingan, jualan konten kontroversial yang dilakukan saudara Samsudin.” Ujar DR.KH.Marhadi Muhayar, MA selaku Sekertaris MUI Provinsi DKI Jakarta Bidang Fatwa, kepada JURNALNUSANTARA.COM, di Jakarta, Jumat (08/03/2024).

Marhadi menjelaskan, kiyai Ainul, salah seorang ketua MUI Jawa Timur yang juga salah seorang anggota komisi pengkajian Mui Pusat tahun 2015-2020, sudah memerintahkan MUI daerah utk menyelesaikan kasus ini.

Sejatinya, dikatakan Marhadi, esensi dari aliran sesat kategorinya ada 10, diantaranya mengingkari salah satu dari rukun iman yang ke enam kemudian meyakini serta mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Qur’an, mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Qur’an, melakukan penafsiran Al-Qur’an yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam,
menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

“Kemudian mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, mengingkari shalat wajib 5 waktu.
Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya,” terangnya.

Disinggung mengenai penanganan dan cara pengendaliannya, dikatakan Marhadi peristiwa ini cukup cepat ditangani oleh pihak MUI Jatim bekerjasama dengan Polda Jatim.

“Kami akan menggugat Syamsudin karena termasuk penistaan agama,” tandasnya. (s handoko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *