December 7, 2024

Jakarta, JNcom – Anggota DPR RI Komisi III, Santoso meminta hitung ulang suara di Kecamatan Cilincing dan Koja, Jakarta Utara. Hal tersebut dikarenakan diduga telah terjadi pelanggaran pemilu, dan juga indikasi tindak pidana yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berdasarkan fakta serta bukti dan saksi yang ada, PPK Cilincing menyerahkan berita acara rekapitulasi PPK Kecamatan Cilincing yang tidak disegel, serta D1 nya belum diberikan kepada saksi-saksi yang ada di pleno KPU Jakarta Utara. Kejadian ini bukan hanya pelanggaran pemilu, tapi juga sudah terindikasi pada tindak pidana.

“Karena, dengan penyerahan berita acara yang tidak tersegel dan larut malam menandakan bahwa PPK Kecamatan Cilincing tidak profesional, dan berpihak kepada partai dan caleg tertentu, untuk mendapatkan suara yang lebih banyak,” ujar Santoso, Rabu (6/3/2024).

“Untuk itu saya minta agar PPK Kecamatan Cilincing diperiksa oleh DKPP Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), agar ini diproses karena ada unsur kesengajaan di PPK Kecamatan Cilincing serta ada unsur menguntungkan caleg dan parpol tertentu dalam pemilu 2024 ini,” tegasnya.

“Masyarakat harus tahu bahwa dalam penyelenggaraan pemilu ini sarat akan abuse of power (Penyalahgunaan kekuasaan) yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” tambah Santoso.

“Saya berharap, bukan hanya PPK di Kecamatan Cilincing yang dihitung ulang, namun juga termasuk di PPK Kecamatan Koja, yang terindikasi modusnya sama dengan di Kecamatan Cilincing,” terang dia. (Bar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *