December 9, 2024

Jakarta, JNcom – Aliansi Masyarakat Anti Produk Palsu (ALMAPP) mengambil langkah signifikan hari ini, Selasa (20/2/2024), dengan mengajukan keluhan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Koordinator Pusat ALMAPP, Iskan menilai langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya pemalsuan topi terkenal KOPIAH AMEEN.

Dijelaskan Iskan, KOPIAH AMEEN, topi impor dari Thailand, telah mendapatkan popularitas besar di pasar Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, selama enam bulan terakhir. Meskipun harganya relatif lebih tinggi, para penggemar tertarik pada KOPIAH AMEEN karena kualitasnya yang luar biasa dan desain yang menarik.

Namun, kekhawatiran muncul dalam dua bulan terakhir karena produk tiruan mirip KOPIAH AMEEN yang harganya jauh lebih murah membanjiri pasar. Setelah penyelidikan, produk tiruan ini dapat ditelusuri kembali ke seorang individu yang diidentifikasi sebagai M.R.H., yang telah beroperasi sebagai salah satu agen pemasaran.

M.R.H. telah diam-diam terlibat dalam pemalsuan produk bermerk AMEEN. Kebenaran terungkap ketika seorang agen pemasaran yang waspada mengakses data di situs web resmi DJKI https://pdki-indonesia.dgip.go.id, mengungkapkan bahwa merek dagang dan logo untuk AMEEN terdaftar atas nama berinisial MRH.

Situs web resmi DJKI mengungkapkan informasi berikut tentang produk tiruan yang diajukan oleh M.R.H.:

Merek Dagang: QOLANSUAH AMEEN

Nomor Registrasi: DID2023054778
Pemilik: MRH (inisial)
Status: (TM) Menunggu Tanggapan Substansial atas Usul Penolakan
Merek Dagang: KOPIAH ALFATHONI

Nomor Registrasi: DID2024010780
Pemilik: MRH (inisial)
Status: (TM) Masa Pengumuman (BRM).

Iskan, Koordinator Pusat ALMAPP, menyampaikan selama konferensi pers di kompleks DJKI Kemenkumham, tuntutan aliansi terhadap tindakan hukum yang ketat terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan ini, termasuk seluruh jaringan pedagang dan pemasar.

“Tindakan M.R.H. beserta seluruh jaringan pemasarannya tidak hanya merugikan pemilik asli KOPIAH AMEEN, tetapi juga menipu banyak konsumen yang dengan rela mengeluarkan uang, berharap mendapatkan produk asli, namun kenyataannya mendapatkan barang palsu. Oleh karena itu, kami mendesak semua otoritas hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat,” tegas Iskan.

Iskan juga mengimbau semua pedagang dan pemasar KOPIAH AMEEN palsu, khususnya di Kalimantan Selatan dan Jawa Timur, untuk menghentikan penjualan atau distribusi produk palsu dari merek manapun, karena mereka bisa menghadapi konsekuensi hukum. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *