December 9, 2024

Jakarta, JNcom – Untuk menambah wawasan selain teori dikampus, Fakultas Hukum Universitas Jakarta melakukan Studi lapangan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Kamis (11/1). Diketahui sebanyak 42 mahasiswa FH Universitas Jakarta diberangkatkan untuk melakukan studi lapangan ke salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cipinang, Jakarta Timur.

“Dalam kesempatan ini kami bersama 42 mahasiswa, dua dosen pendamping sebagai dosen pengampu mata kuliah “Hukum Penitensier” Bapak Dr (cand). Ir. Yapiter Marpi, S.Kom., SH., MH., CMLC., C.Med., CTA dan Ibu dosen Yuka Dinda, SH., MH kami berkunjung ke salah satu lapas tertua yang memiliki luas 2 Ha dan berkapasitas tahanan mencapai 2000 orang beserta 200 orang petugas yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang,” ujar Rulyanto seperti release yang.diterima redaksi JURNALNUSANTARA.
COM, di Jakarta, pada Jumat (12/01/2024).

Selain itu, Ujuh juga menjelaskan bahwa kegiatan studi lapangan ke lapas ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang bagaimana praktik pemasyarakatan warga binaan di lapas.

“Mahasiswa dapat melakukan wawancara secara langsung dengan warga binaan, baik warga binaan yang berasal dari dalam atau luar negeri yang tersangkut hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Tak sampai disitu tambahnya selain melakukan kunjungan studi lapangan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, FH UNIJA melanjutkan observasi wawancara terhadap 10 warga binaan dan diskusi hangat bersama pejabat lapas dengan kehadiran Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jakarta sangat disambut hangat dan ceria dan sangat senang hati untuk berdiskusi dan memberikan wawasan konkret teknis di Lapas.

“Harapan ke depan ada MoU antar insitusi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang dengan Universitas Jakarta,” terangnya.

Lebih jauh Ujung dalam pesannya, agar dapat menjalin penting dilain waktu kesempatan lanjutkan MoU sebagai bentuk kolaborasi kerjasama dalam perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian.

“Kedepannya rencana kerjasama meliputi akademik, kemahasiswaan, lecture exchange, penelitian, pengabdian masyarakat, publikasi, dan penyuluhan hukum kerja sama lain yang disepakati bersama,”tuturnya.

Sementara itu yang menjadi poros dosen pengampu Yapiter Marpi menyampaikan bahwa arti penting kunjungan lapangan ini merupakan studi komparasi antar teori dan praktik selama di kelas mendapatkan teoritis secara kepustakaan nantinya mahasiswa akan memahami observasi secara empirik studi lapangan mengenal lebih lanjut wujud konkret sebagaimana penerapan teori yang ada terealisasi akan adanya sistem maupun teknis di Lapas.

“Masih banyak lagi manfaat kunjungan lapangan tersebut dapat dipotret secara positif kelak data dan pengalaman tersebut mahasiswa dapat menjadikan acuan dasar penelitian pada menulis karya artikel, tugas akhir maupun skripsi, jadi ini sangat banyak manfaat yang bisa di ambil,” urainya.

Dengan demikian tambah Yapiter setiap mata kuliah yang ada keterkaitan observasi lapangan sangat penting dilakukan hal serupa untuk menyelaraskan akan adanya teoritis dan praktis dalam wawasan pengetahuan ilmiah secara konkret.

“Hal ini demi tercapai observasi, advokasi, dan penerapan intelektual kedepan secara komprehensif,” tandasnya. (han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *