October 16, 2024

Jakarta, JNcom – Bareskrim Polri melimpahkan perkara kepemilikan senjata api diduga ilegal yang dimiliki oleh MDS ke Kejaksaan Negeri hari ini, Kamis (21/12/2023). Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, dalam perkara ini unsur yang terpenuhi adalah menguasai dan memiliki senjata api dan amunisi yang diperkirakan mencapai nilai hingga Rp. 3 Milyar .

“Yang bersangkutan diketahui mempunyai hobby menembak dan terdata dalam Perbakin. Namun secara organisasi, kepemilikan senjata api harus ada izin. Kalau berdasarkan hasil penyidikan baru diperoleh satu tersangka, namun kami berupaya untuk mengembangkan asal usul senjata tersebut,” ujar Djuhandhani.

Sementara itu, Kuasa Hukum MDS, Deolipa Yumara, SH, S.Psi mengatakan, perkara yang menimpa MDS sudah mencapai P21 dan akan di limpahkan ke Kejaksaan. Dijelaskannya, MDS memang hobby dengan menembak, bahkan berkabung dengan sebuah club menembak. Belakangan ini, kliennya disangkakan atas kepemilikan senjata api ilegal, namun demikian ia belum mengetahui sumber senjatanya dari mana.

“Soal kepemilikan senjata, semuanya akan terbuka di Pengadilan Negeri nanti. Sebagai kuasa hukum, kami akan melakukan pembelaan dengan dasar bukti-bukti yang ada,” pungkas Deolipa. (red/mys)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *